JAKARTA, Bisnistoday – PSSI bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2.
Hal tersebut diwujudkan dengan penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang, di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (13/4).
“Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Erick dalam pernyataan tertulisnya.
Erick mengatakan, keski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga bisa meringankan bebannya.
Hak Konstitusi
Sementara itu, Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro mengatakan sesungguhnya seluruh pekerja memiliki hak konstitusi mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut terimplementasi dengan baik.
Dia menyatakan dari awal komitmen Ketum PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan 400.000 anggota ekosistem sepak bola yang dimulai dari pemain dan wasit. “Ini juga bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya olahragawan dan semua yang terlibat di dalamnya. Terlebih profesi wasit rawan kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan,” kata Anggoro.
Anggoro menambahkan, perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.
Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan kembali bekerja. Apabila selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, maka BPJAMSOSTEK membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Apabila kecelakaan mengakibatkan cacat total tetap, maka diberikan manfaat sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta, dan mendapat fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
Jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan 48 kali upah, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, diberikan santunan Rp42 juta. Dua anaknya mendapat beasiswa mulai dari SD hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak juga menandatangani nota kesepahaman meningkatkan kesejahteraan seluruh ekosistem sepak bola Indonesia.
Ke depan BPJAMSOSTEK dan PSSI sepakat mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola agar terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita mengajak ekosistem sepak bola yang sekitar 400.000 menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tidak hanya pemain, tapi juga pelatih, wasit, suporter dan anak-anak berbakat, agar keluarga bisa tenang dan para pemain fokus latihan. Karena fokus bisa meningkatkan prestasi,” ujar Anggoro.
Dia berharap kerja sama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial yang merupakan hak konstitusi setiap pekerja./








































