www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 19 September 2026
Home EKONOMI 755 Perkebunan Sawit di Indonesia Telah Bersertifikat ISPO
EKONOMI

755 Perkebunan Sawit di Indonesia Telah Bersertifikat ISPO

Perkebunan Sawit
Perkebunan sawit milik yang berada di hamparan Pulau Sumatera./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Sebanyak 755 perkebunan sawit, baik yang dimiliki oleh perusahaan swasta, perusahaan BUMN, dan juga perkebunan rakyat, sudah memiliki sertifikasi Indonesia Suistainable Palm Oil (ISPO). Jumlah itu sekitar 35 perser dari luas kebun wawit nasional.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Junaedi di Jakarta, Rabu (25/8) mengatakan dari 755 perkebunan sawit yang memliki sertifikan ISPO tersebut, sebanyak 668 perkebunan merupakan milik perusahaan swasta dan 67 di antaranya milik perusahaan BUMN. Sementara baru 20 perkebunan rakyat yang mendapatkan sertifikasi ISPO, meskipun diberikan kelonggaran waktu untuk mendapatkan sertifikasi tersebut hingga tahun 2025.

Dari 20 perkebunan kelapa sawit rakyat tersebut, sebanyak 14 perkebunan tergabung dalam koperasi, sebanyak 4 perkebunan tergabung dalam KUD, 1 kebun dalam BUMDes, dan 1 perkebunan dari asosiasi gabungan kelompok tani.

Luas wilayah perkebunan besar yang dimiliki oleh perusahaan swasta dan sudah bersertifikat ISPO sebesar 5,45 juta hektare atau sekitar 62,76 persen dari total luas area yang dimiliki oleh swasta yaitu 8,69 juta hektare. Sedangkan luas perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara seluas 320 ribu hektare.

Dedi mengatakan tujuan diadakannya sertifikasi ISPO yaitu untuk memastikan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip ISPO. Selain itu juga untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional.

Cikal bakal kebijakan sertifikasi ISPO pertama kali diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Permentan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan terakhir yaitu Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Menurut Dedi, regulasi terkait ISPO semakin baik dengan melibatkan seluruh pelaku usaha di industri kelapa sawit wajib memiliki sertifikat hingga penilaian dari lembaga sertifikasi independen yang telah terakreditasi internasional untuk meningkatkan kepercayaan global terhadap sawit Indonesia yang berkelanjutan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Hadirkan Coaching Clinic Pembiayaan di Borobudur Expo 2026 

MAGELANG, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menghadirkan layanan Coaching...

EKONOMIKomunitasLIFESTYLE

15.000 Peserta Ramaikan Pocari Run 2026 Bandung, Pemkot Siapkan Rekayasa Lalu Lintas 19-20 September

BANDUNG, Bisnistoday - Pocari Run 2026 akan digelar selama dua hari di...

EKONOMI

Libatkan Pengemudi Lama, Bandung Angkot Utama Jadi Pintu Masuk Ekonomi Digital Berbasis Blockchain

BANDUNG, Bisnistoday - Pemerintah Kota Bandung mengembangkan Bandung Angkot Utama sebagai bagian...

EKONOMIEnergi

Listrik Jampang Sukabumi Belum Merata, DPRD Jabar Dorong Akses hingga Pedalaman

BANDUNG, Bisnistoday – Infrastruktur kelistrikan di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi, mulai menunjukkan...