JAKARTA, Bisnistoday – Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk menyatakan dukungannya terhadap proses hukum sebagai upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan para tersangka terkait perusahaan, menimbulkan kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp2,58 Triliun.
Fandy Dewanto, Corporate Secretary, PT Waskita Beton Precast Tbk mengutarakan, perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini.
“Perusahaan juga senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan,’ ujar Fandy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/9).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9) menyatakan, Kejagung menetapkan tersangka baru lainnya di kasus Waskita Beton Precast, yaitu Kristadi Juli Hardjanto (KJH).
“Dapat kami sampaikan bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung atas nama Saudara KJH sudah tidak lagi menjadi bagian dari Perusahaan (nonaktif) sejak Mei 2021,” ujar Fandy Dewanto.
Para Tersangka
Fandy Dewanto melanjutrkan, sesuai dengan keterangan Kejaksaan Agung bahwa perkara tersebut terjadi pada periode 2016 – 2020. “Perusahaan akan senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi GCG, serta dapat bertumbuh dan berkinerja baik,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai 2020.
Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020. Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Selain itu, tersangka lainnya yakni Hasnaeni Moein (H) yang dikenal sebagai wanita emas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk./







































