www.bisnistoday.co.id
Selasa , 7 Juli 2026
Home OPINI Gagasan Perppu CiptaKer Buka Ruang Pemakzulan Presiden
GagasanOPINI

Perppu CiptaKer Buka Ruang Pemakzulan Presiden

ILUSTRASI PENOLAKAN : Masyarakat nitizen merespon negatif atas penerbitan Perppu pengganti UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi, baru-baru ini.
Social Media

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden Jokowi menjadi catatan buruk dalam kehidupan berbangsa. Pasal-nya dengan penerbitan Perppu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Begitupun, dengan tindakan tersebut bukan tidak mungkin posisi Presiden Jokowi menjadi terbuka dan memiliki alasan untuk dimakzulkan oleh MPR. 

Sedari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. Karena Undang Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan dinilai merugikan tenaga kerja.

Dan ketika berbagai kelompok civil society melakukan judicial review terhadap UU Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi akhirnya UU ini dibatalkan dan diputuskan sebagai UU yang inkonstitusional bersyarat. Implikasi dari keputusan tersebut adalah berbagai turunan dari UU Ciptaker tersebut menjadi tidak sah.

Lalu dengan alasan yang absurd, Jokowi akhirnya tetap memaksakan diberlakukan nya UU Ciptaker ini melalui Perpu Ciptaker. Presiden dengan kekuasaan yang dimilikinya sangat terkesan memaksakan pelaksanaan UU Ciptaker tersebut. 

Apakah presiden lupa bahwa negara ini adalah negara hukum yang memiliki aturan aturan konstitusi dan bukan negara kekuasaan dimana daulat penguasa menjadi hukum tertinggi. 

Seperti kita ketahui pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 

Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun. Namun seperti diketahui UU Ciptaker sampai saat ini sama sekali belum diperbaiki.

Tindakan yang dilakukan Presiden Jokowi dengan menerbitkan Perppu Ciptaker tersebut menciderai legislasi, demokrasi dan konstitusi. Pasalnya, MK sendiri sudah membatalkan UU Ciptaker karena secara substansi UU ini bermasalah.  

Selain itu, keputusan tersebut adalah aspirasi masyarakat terhadap UU Ciptaker dan di Aminkan oleh MK bahwa UU Ciptaker tersebut bermasalah. Sehingga dengan diterbitkan nya Perppu Ciptaker tersebut sama saja presiden telah melawan konstitusi dan aspirasi masyarakat. 

Begitupun, dengan tindakan tersebut bukan tidak mungkin posisi Presiden Jokowi menjadi terbuka dan memiliki alasan untuk dimakzulkan oleh MPR. 

Oleh : Achmad Nur Hidayat Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kemiskinan
Gagasan

Pengakuan Seorang Anak Tentang Kehidupan Keluarga Miskin Kota

SEJAK tahun 2021, ayah saya bekerja sebagai buruh harian lepas di Yogyakarta....

Orasi Ilmiah
Gagasan

“Dramaturgi” Dibalik Skandal Riset “Bodong”

DUNIA akademik Indonesia baru saja dihantam badai yang memalukan di panggung internasional....

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Jangan Dipersempit, Koperasi Desa Merah Putih Mesti Dipandang Lebih Holistik

RASANYA, perlu diselaraskan dalam pemikiran koperasia atas hadirnya program Koperasi Desa /Kelurahan...

Dream Job
Gagasan

Secercah Harapan Muncul, Semoga Badai Ekonomi Segera Berlalu

BELUM LAMA INI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan perlunya disiplin fiskal. ...