JAKARTA, Bisnistoday – Kemnaker meminta seluruh perusahaan untuk mengikuti aturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul FItri 1444 H. Apabila THR tidak diberikan kepada pekerja, perusahaan akan dikenakan sanksi tegas.
“Untuk pengenaan sanksi sudah diatur dalam PP No.36/2021. Dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha atau alat produksi dan terakhir penghentian usaha,” ujar Menaker Ida Fauziah, kepada media di Jakarta, Selasa (28/3).
Terkait hal ini, menurut Menaker sejumlah Pemda terkait bidang ketenagakerjaan yang menerbitkan izin telah menindaklanjuti ribuan perusahaan pada tahun 2022 lalu. “Pemerintah masing-masing daerah sebagai penerbit izin telah memberikan sanksi administratif, bagi yang tidak bayar THR,” tuturnya.
Lebih lanjut Menteri Ida mengatakan, pemberian THR bagi pekerja merupakan suatu kelaziman karena meningkatnya kebutuhan dalam rangka pertemuan keluarga.Selain itu, juga mempertimbangkan adanya kebutuhan pokok yang terus meningkat. “THR membantu para buruh atau pekerja dalam rangka merayakan hari keagamaan,” tambahnya.
Untuk itu, Menaker mengutarakan, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian THR. Karena THR merupakan kewajiban bagi pengusaha sesuai dengan yang diatur didalam PP No.36 tahun. 2021 khususnya pasal 8 dan 9.Demikian juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. “Saya minta semua menjalankan regulasi ini,” tuturnya.
Dibayar Lunas Tak Dicicil
Menaker menambahkan, waktu pemberian THR sudah diatur yakni wajib diberikan 7 hari sebelum perayaan hari raya keagamaan. Menteri Ida juga menegaskan kembali, bahwa pemberian THR pada Idul Fitri 1444 H ini, dibayarkan secara penuh. “THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil,” tukasnya.
Lalu siapa yang diberikan THR, lanjut Menteri Ida, yakni bagi pekerja yang telah menjalankan masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus baik PKWTT atau PKWT atau buruh harian lepas sesuai persyaratan perundang-undangan.
Bagi pekerja yang bekerja salama 12 bulan secara terus menerus, akan mendapatkan THR sebesar 1 kali upah. Apabila bekerja kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional dengan mengacu upah per bulan. “apabila ada perusahan yang memberikan THR lebih besar dari aturan ini diperbolehkan,” tuturnya./








































