www.bisnistoday.co.id
Tuesday , 23 June 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Penyewa Lahan Tolak Penyegelan Jalan RE Martadinata Bandung
Hukum

Penyewa Lahan Tolak Penyegelan Jalan RE Martadinata Bandung

Social Media

BANDUNG, Bisnistoday-Penyegelan lahan tanpa kehadiran kurator pada lokasi di Jalan LL RE.Martadinata No 86, Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) membuat penyewa lahant ersebut dan para pelaku UMKM bertahan serta tetap beraktifitas.

Penyegelan dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanah dan bangunan atas permohonan izin Penyegelan Harta (boedel) pailit PT Propelat (dalam pailit) oleh Tim
Kurator, Nasrullah Nawawi. Namun, penyegelan yang dihadiri oleh aparat TNI, aparat Polri dan Satpol PP Kota Bandung, mendapatkan penolakan dari pihak kuasa hukum Raden Fauzi, Kissinger MP Tambunan dan pelaku UMKM.

Menurut Kissinger Tambunan, Kurator Nasrullah masih belum menyelesaikan permasalahan atas perjanjian sewa menyewa tanah PT Propelat (dalam pailit) dengan kliennya Raden Fauzi pemilik CV Raden Putra Barokah.

“Dalam perjanjian sewa-menyewa tanah pada 1 Maret 2021, yang ditanda tangani bersama dengan Notaris Dudi Wahyudi, SH., Waarmerking nomor 1414/Daftar/III/2021 sepakat untuk periode 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2021 hingga 28 Februari 2026, dengan kesepakatan sewa Rp 220 juta/tahun,” jelasnya.

Perikatan Jual Beli

Didalam perjalanannya, lanjut Kissingger Tambunan, ada tawaran dari pihak Nasrullah kepada Raden Fauzi untuk membeli tanah tersebut sehingga muncullah Perjanjian Perikatan Jual Beli pada Hari Jumat, (07/02) tahun 2022 di Jakarta dengan kesepakatan harga Rp55 miliar.

Pembayaran disepakati dengan Down Payment (DP) melalui 4 tahapan, yakni saatp Perjanjian, pada Tanggal 07 Februari 2022, 07 Maret 2022 dan 07 Mei 2022. “Namun pada tanggal 15 Februari 2022 muncul Surat Pemberitahuan nomor 003/PROPELAT-PAILIT/II/2022 yang dikeluarkan Tim Kurator PT Propelat
(dalam pailit) yakni Nasrullah kepada PT Bina Indo Raya bahwa telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak PT Bina Indo Raya yang kami tidak mengetahuinya,” lanjutnya.

Sehingga pihaknya melayangkan Surat 002/SP/RSJ-BDG/IV/2022 tertanggal 05 April 2023 tentang Konfirmasi Kelanjutan Jual Beli SHGB Nomor: 385 Atas nama PT Propelat, namun tidak ada jawaban dari pihak Nasrullah. Sampai 10 April 2023 kembali ada Surat Pemberitahuan nomor 026/PROPELAT-PAILIT/IV/2023 dari Tim Kurator Nasullah yang isinya Pengosongan Lahan PT Propelat (dalam pailit) di Jalan LL RE. Martadinata
No. 86 Kota Bandung.

Tidak lama kemudian muncul surat Penetapan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 14 April 2023 yang isinya bahwa Tim Kurator telah melakukan penjualan lahan tersebut pada 03 Oktober 2022 kepada PT Astana Batari Dahayu.

“Kami sudah mengeluarkan biaya sewa dan melakukan pembayaran DP pembelian dengan total Rp 850 juta dan PPJB Rp 500 juta, sementara itu pihak Nasrullah secara sepihak dan menzalimi kami dengan ujug-ujung Tim
Kurator Nasrullah melayangkan surat pengosongan tanah ini,” tegasnya.

Surat Penyegelan

Hingga 24 Juli 2023 muncul Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penyegelan Nomor W10.U1/5131/HT.02.7.2023.03 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Penyegelan dilaksanakan pada 31 Juli 2023, pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Atas perbuatan curang dan tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh Tim Kurator, kami
telah melakukan pelaporan ke Polda Jawa Barat dengan nomor surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT, pada 27 Juli 2023 pukul 21.29 WIB.

“Sedangkan dibidang perdata kami juga mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan tentang Pelaksanaan Penyegelan hari ini yang sudah teregister nomor 480/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Pst. Hingga hari ini pihak Jurusita Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan konfirmasi dan tanggapan,” sambungnya./

Archives

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...

Hukum

Adukan Suara Merdeka dan Somasi Hamzah Sahal, Gus Ipul Diapresiasi Dewan Pers

JAKARTA , Bisnistoday — Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui tim kuasa hukum...

Sertipikat Tanah
Hukum

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

JAKARTA, Bisnistoday - Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi...