JAKARTA, Bisnistoday – Pengamat Politik, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Badan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Perjuangan (DPP PDI) terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebenjian bermuatan SARA terhadap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Laporan kami sudah diterima hari ini di Direktorat Tindak Pidana Umum,” kata Tim Kuasa Hukum DPP PDII, Oberlin L Tobing di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (02/8).
Johannes menyebut, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Menurut Johannes dari hasil diskusi panjang dengan penyidik pihaknya menemukan dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Ia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.
“Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan,” tuturnya.
Laporan terhadap Rocky Gerung ini, kata dia, bukan hanya dilaporkan oleh pihaknya. Tapi laporan serupa juga dilayangkan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.
Johannes menambahkan laporan ini untuk menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawaban-nya.
“Harapan saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab dengan ucapannya, bertanggung jawab dengan perkataannya, maka laporan ini harus kami kawal, jadi tidak saya laporan saja, lagi ramai-ramai eforia saja, kami kawal sampai ke persidangan,” ujar Johannes.
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasi-nya.
Tunggu Proses Hukum
Menanggapi hal tersebut Rocky Gerung mengatakan bahwa itu hak mereka. Ia juga mengaku menunggu proses hukum yang berjalan. “Tunggu saja proses hukumnya, gampang lho,” kata dia usai mengisi acara di Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa, Karsa Pendidikan Indonesia di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Seperti diketahui bahwa selain pihak BBHAR) DPP Partai Demokrasi Perjuangan (DPP PDI), sebelumnya Rocky juga dilaporkan oleh sukarelawan Jokowi ke pihak kepolisian.
Saat ini tim penyelidik sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut./









































