BANTEN, Bisnistoday – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten baru-baru ini berhasil mengungkap praktik kejahatan produksi oli palsu. Para pelaku memproduksi oli palsu dengan kemasan yang mirip seperti aslinya, masyarakat diminta hati-hati.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil membongkar dua lokasi tempat produksi oli palsu di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari giat tersebut, polisi mengamankan alat produksi oli palsu beserta dua orang yang bertanggungjawab.
“Ada alat untuk memproduksi yang diamankan,” kata Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, Senin (27/5/2024).
Dony mengungkap, modus kejahatan yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan botol oli yang sama dengan botol merek ternama. Hal inilah yang membuat produksi oli palsu tersebut menyerupai atau punya kemiripan dengan yang asli.
“Memang mirip (dengan aslinya-red), mereka menggunakan stiker yang ditempel ke botol,” ujar Dony.
Namun soal kandungan oli yang diproduksi para pelaku, Dony enggan membeberken karena masih dalam penyelidikan.
“Nanti lengkapnya saat ekspose nanti,” urainya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat sejumlah pasal yang disangkakan. Diantaranya, Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” ungkapnya.
Terbongkarnya kasus oli palsu tersebut bermula dari adanya aduan perusahaan oli kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Selanjutnya, Polda Banten melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Iya benar informasi awal ada laporan dari pihak perusahaan oli kepada kami. Selain itu, juga dari penyelidikan kami sendiri,” pungkasnya.










































