JAKARTA, Bisnistoday – Tim kuasa hukum PT. BITA Enarcon Engineering berhasil memenangkan gugatan yang diajukan oleh Edwin Soeryadjaya dkk setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi mereka pada 30 Oktober 2024. Gugatan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang menuntut kerugian hingga Rp3 triliun. Kemenangan ini tidak terlepas dari penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menekankan pentingnya itikad baik dari para pihak dalam proses mediasi.
Kasus ini bermula dari sengketa terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Kantor Kedutaan Besar India di Kuningan, Jakarta. Edwin Soeryadjaya dkk menggugat karena mereka merasa proses penerbitan PBG tersebut tidak sesuai prosedur dan dapat menimbulkan masalah lingkungan, seperti debu dan kebisingan. Namun, tim kuasa hukum PT. BITA Enarcon Engineering yang dipimpin oleh Cemby Hutapea, S.H., menjelaskan bahwa kliennya bertindak hanya sebagai konsultan perencana dan bukan sebagai pihak yang mengurus penerbitan PBG tersebut.
Menurut Cemby, penerbitan PBG untuk gedung tinggi seperti kedutaan tersebut sudah melalui prosedur yang sangat ketat dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Penggugat, yang tidak mengerti sepenuhnya tentang proses tersebut, berusaha menggugat berdasarkan kesalahpahaman mereka terhadap proses administrasi. Dengan menjelaskan peran klien mereka yang terbatas dalam proyek tersebut, tim kuasa hukum PT. BITA berhasil mematahkan sebagian besar klaim penggugat.
Namun, yang lebih menarik dari hasil persidangan ini adalah keberhasilan tim kuasa hukum dalam menggunakan Perma 1/2016 untuk mengajukan eksepsi terkait mediasi. Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., yang juga seorang mediator, menjelaskan bahwa proses mediasi sebelum pemeriksaan perkara sangat penting dan harus dijalankan dengan itikad baik. Dalam kasus ini, penggugat telah tiga kali gagal menghadirkan prinsipal mereka dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah. Hal ini dianggap sebagai bentuk itikad tidak baik yang memengaruhi keputusan Majelis Hakim untuk menolak gugatan.
Errio Ananto Putra, S.H., rekan dari tim kuasa hukum PT. BITA, menambahkan bahwa putusan ini dapat menjadi landmark decision yang mengajarkan pentingnya keterlibatan prinsipal dalam mediasi. Ia menjelaskan bahwa tanpa kehadiran prinsipal, proses mediasi tidak dapat dianggap sah, dan Majelis Hakim berhak untuk menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.
“Putusan Majelis Hakim ini tentunya juga memberi sinyal kepada praktisi hukum lainnya untuk lebih serius dalam menjalankan mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Errio Ananto dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Sabtu (16/11/2024).
Terkait putusan persidangan, tim kuasa hukum PT. BITA Enarcon Engineering memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas keputusan yang adil dan tepat. Keputusan ini menunjukkan bahwa mediasi adalah langkah yang tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian sengketa, dan pihak-pihak yang berperkara harus mengikuti prosedur yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.
“Kasus ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi klien kami, tetapi juga menjadi contoh bagi proses hukum yang lebih transparan dan berkeadilan di masa depan,” tandasnya.









































