www.bisnistoday.co.id
Rabu , 3 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Ratusan Masyarakat Minta PT SAM 2 Kembalikan Lahan Sawit Rakyat
Hukum

Ratusan Masyarakat Minta PT SAM 2 Kembalikan Lahan Sawit Rakyat

PETANI Kelapa Sawit Rakyat./
PETANI RAKYAT Kelapa Sawit, di Kab.Kampar./
Social Media

RIAU, Bisnistoday – Sekitar empat ratus orang pemilik lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa  Sinama Nenek dan Desa Danau, Kec Tapung Hulu, Kab. Kampar, Provinsi Riau, meminta perusahaan PT SAM 2 (Subur Arum Makmur), mengembalikan lahannya.

Sejak beberapa tahun lalu, perusahaan SAM 2 hanya berdalih mengantongi izin lahan seluas sekitar 835 hektar telah menguasai lahan sawit rakyat tersebut. Persoalan penguasaan lahan oleh perusahaan ini, meletus pada tahun 2005 silat. Konflik besar antara masyarakat dengan perusahaan SAM 2 tak terhindarkan.

“Saat eksekusi, rumah kmi di kavling kelapa sawit dibakar dan sejumlah mobil  pemilik petani sawit dimasukkan ke parit,” kata Ketua Gapoktan Kelapa Sawit Kabupaten Kampar, Musadad, kepada media di Kampar, Selasa (3/12).

Saat itu, pihaknya sudah menanam kelapa sawit dan mendirikan rumah di sana. Pihaknya pun tak mengetahui orang yg membakar rumah itu , siapa yg  menyuruhnya. “Rumah yg di kar sekitar 100 rumah. Padahal kami juga bayar pajak,” kata Musadad, didampingi puluhan anggotanya.

Mengantisipasi hal serupa, kelompoknya mendirikan koperasi dan meminta penasehat hukum, membantu penyelesaian dan mengembalikan tanah milik anggotanya. Dalam dialog yang berlangsungl di Balai Deda Sumber Makmur, Kampar,  Ketua Koperasi Produsen Bahtera Pangan Riau, Charles Manulang, berjanji memperjuangkan nasib rakyat yang disepelekan pengusaha.

“Kita hanya bisa berharap Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden , bisa memberikan bantuan agar anggota kami memiliki kembali lahannya.”

Sementra, Penasehat Hukum FA $ partner, Antony P Silaban, mengaku heran perusahaan dan pemerintah daerah kurang peduli terhadap petani sawit.”Ini lahan masyarakat dan jadi pendapatan keluarganya, diperlakukan seperti ini kok tak dibela pemerintah daerah,” tegas Antony, didampingi tim, Yaya Cahyadi dan Felix Nixon.

Sebelumnya lembaga sosial yang pernah membantu anggota Gapoktan, M Iryansah, mengaku memperjuangkan nasib petani sawit sejak thun 2003, belum membuahkan hasil.

Bahkan, laporan sudah dilakukan  mulai RT/RW/Kelurahan/Kabupaten hingga Pemda Provinsi Riau, tidak mendapatkan hasil.”Saya dan tim, dampingi petani berjuang dan bertarung namun bertempur adanya aturan bahwa persoalan di daerah duselesaikan di daerah, bukan di pusat,” cetusnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Patok Tanah
Hukum

Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah

JAKARTA, Bisnistoday -  Sengketa tanah kerap dipicu persoalan sederhana, seperti batas lahan...

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin
Hukum

BPA Fair 2026 Catat Total Hasil Lelang 997,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin resmi menutup rangkaian acara...

Kepala BPA Kuntadi
Hukum

BPA Fair 2026 Resmi Dibuka, Lebih dari 300 Aset Siap Dilelang

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI secara resmi membuka...

ATR BPN
Hukum

Kementerian ATR/BPN Bersama KPK Kaji Kerja Sama Menguntungkan bagi Pemda Se-Sulut

MANADO,  Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama...