JAKARTA, Bisnistoday – PT Hasana Damai Putra, sebuah perusahaan yang beroperasi di Bekasi, menegaskan penolakannya terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan, kuasa hukum perusahaan, Fajar S. Kusumah, mengungkapkan bahwa tindakan eksekusi tersebut berpotensi melanggar hukum dan meminta agar PN Bekasi menunda proses eksekusi hingga ada putusan final dari Mahkamah Agung.
Fajar menjelaskan bahwa konflik hukum ini berakar dari hak kepemilikan lahan PT Hasana Damai Putra yang sah melalui proses jual beli yang berlangsung pada 19 Oktober 2010. Penegasan hak tersebut diperkuat oleh putusan PN Bekasi Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks, yang telah dikuatkan melalui berbagai tingkat pengadilan, termasuk Peninjauan Kembali.
Namun, situasi menjadi semakin rumit ketika pada tahun 2019 muncul gugatan baru yang menghasilkan putusan berbeda (Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks). Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berlanjut hingga saat ini, dengan kasus tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung (Nomor Perkara 1153 PK/PDT/2024).
“Pengadilan Negeri Bekasi berisiko melakukan pelanggaran hukum yang serius. Melanjutkan eksekusi di tengah proses PK kedua adalah langkah yang tidak dapat diterima. Kami akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk melawan keputusan ini,” tegas Fajar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Sebagai langkah strategis, PT Hasana Damai Putra telah mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung dan juga mengajukan gugatan bantahan eksekusi ke PN Bekasi. Perusahaan juga telah mengeluarkan surat resmi sebagai respons terhadap rencana eksekusi yang dinilai prematur dan tidak berdasar.
Fajar juga mengingatkan bahwa setiap tindakan eksekusi yang dilakukan sebelum adanya putusan final dari Mahkamah Agung akan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Ia menekankan bahwa tindakan PN Bekasi untuk melanjutkan eksekusi bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung jika dianggap melanggar prosedur hukum.
“Kami akan mencatat semua pelanggaran prosedur hukum yang terjadi dalam proses ini. Prinsip keadilan dan supremasi hukum harus tetap diutamakan dalam penyelesaian sengketa ini,” pungkas Fajar dengan tegas.
Dengan situasi yang semakin memanas, PT Hasana Damai Putra berkomitmen untuk melindungi hak-haknya melalui jalur hukum yang benar, dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus yang penuh liku ini.

