TARAKAN, Bisnistoday – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, secara resmi membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Penyidik di Polres Tarakan. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Tarakan Plaza ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta memperkuat sistem penyidikan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kapolda menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan tidak hanya di Polres Tarakan, tetapi juga di seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Kaltara. Peningkatan kapasitas penyidik tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga mencakup komunikasi dan pemahaman multidisipliner dalam menangani suatu perkara hukum.
“Peningkatan kapasitas ini bukan hanya soal keterampilan, tetapi juga kemampuan untuk berkomunikasi dan menilai suatu peristiwa hukum dari berbagai perspektif,” ujar Kapolda, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Ia menambahkan, bahwa kehadiran Kajari dan LBH untuk memberikan pandangan terkait kinerja penyidikan sangat penting bagi perbaikan kualitas pelayanan hukum.
Kapolda mengajak LBH untuk lebih aktif dalam memberikan informasi apabila ada kasus yang tidak tertangani dengan baik. Melalui komunikasi yang intens antara penyidik dan LBH, diharapkan dapat tercapai penyelarasan dalam proses hukum yang memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Forum ini adalah tempat untuk mempererat sinergitas antar-aparat penegak hukum,” tambah Kapolda. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kapolda juga mengakui adanya kendala dalam proses penyidikan, salah satunya adalah keterbatasan jumlah personel di Polda Kaltara. “Jumlah perkara yang meningkat membutuhkan penyelesaian yang lebih efektif, termasuk mempertimbangkan alternatif penyelesaian melalui keadilan restoratif,” ungkapnya.
Kapolda mengingatkan seluruh penyidik untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik harus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.









































