BISNISTODAY – Tak puas atas putusan hakim, PT Tegar Jaya Pratama melalui kuasa hukumnya Arjo Pranoto,SH selaku (pemohon keberatan) mengajukan memori keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam wanprestasi terhadap PT Totalindo Eka Persada Tbk (termohon keberatan) dengan perkara Nomor : 17/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Sel, yang diputuskan oleh Hakim tunggal Rio Barten T.H, S.H,M.H, pada Jumat 9 Mei 2025 lalu.
Dalam putusannya Hakim Rio Barten menyatakan dengan membaca berkas perkara dan memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan penggugat dalam hal ini PT Tegas Jaya Pratama terhadap PT Totalindo Eka Persada Tbk, sesuai dengan surat gugatan sederhana tertanggal 7 Maret 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PN Jaksel pada 17 Maret 2025 dengan nomor register 17/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Sel. Bahwa benar telah mengajukan gugatan, diantaranya berisi bahwa benar antara kedua belah pihak telah mempunyai hubungan hukum.
Yaitu berupa kerjasama bangunan fisik CWR 02, Universitas Riau (Unri), khusus pengerjaan pengecatan, sesuai surat perintah kerja (SPK), SPK/000099/TEP-PPR/08/2003 tertanggal 7 Agustus 2023. Dimana penggugat bertindak sebagai penyedia barang/jasa sedangkan tergugat bertindak sebagai penerima barang/jasa. Dalam SPK dinyatakan total nilai pekerjaan yaitu Rp751.757.656,50.
“Berdasarkan duduk perkara, dalil-dalil dan saksi-saksi serta bukti-bukti yang seluruhnya merupakan bukti fotokopi yang telah diperlihatkan pembandingnya, namun pembandingnya bukan merupakan surat asli dan oleh penggugat tidak dapat diperlihatkan aslinya,” jelas hakim yang termuat pada surat putusannya.
Setelah hakim memeriksa alat bukti surat yang diajukan, ternyata penggugat tidak mengajukan alat bukti surat pernyataan lalai (somasi) yang diajukan kepada tergugat. Berpedoman pada ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata jo.Pasal 1243 KUHPerdata, maka ketiadaan somasi dalam gugatan aquo, telah berakibat gugatan yang diajukan terlalu dini. Sehingga gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi berdasarkan uraian tersebut tidak perlu diberi penilaian hukum dan penggugat haruslah dihukum untuk membayar perkara dengan jumlah yang disebutkan dalam amar putusan.
“Memperhatikan Pasal 163 HIR, Psal 1238 KUHPerdata, Pasal 1243 KUHPerdata, yurisprudensi dan ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini. 1. Menyatakan tergugat telah dipanggil secara patut dan sah namun tidak hadir. 2.Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima secara verstek. 3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan saat ini dengan total Rp222.000,00. (Dua
ratus dua puluh dua ribu rupiah,” tutup Rio Barten.
Terkait dengan putusan ini PT Tegar Jaya Pratama melalui Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Pranoto & Co Law Firm, Arjo Pranoto, SH di Cibubur kemarin menyampaikan memori keberatan atas putusan hakim tersebut. Alasan tidak diterima karena prematur, karena di surat perintah kerja (SPK) tidak dijelaskan kapan batas tagihan jatuh tempo, padahal jelas di SPK bahwa opname pelaporan pekerjaan itu setiap 2 minggu dan hakim tidak baca itu. Dalam gugatan penggugat telah dnegan sangat gamblang didalilkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti surat diperkuat dengan keterangan saksi fakta.
“Fakta-fakta yang telah dibuktikan kebenarannya dengan bukti-bukti sebagaimana yang diuraikan dan diperkuat dengan keterangan saksi fakta, saudara Annisa Minauli, telah dengan jelas, terang dan gamblang terbukti dipersidangan dengan adanya wanprestasi,” beber Arjo.
Menurut Arjo, putusan yang menyatakan gugatan tidak diterima dengan alasan gugatan cacat formil dalam bentuk terlalu dini atau prematur, karena belum ada batas jatuh tempo atas hutang termohon keberatan (semula tergugat) terhadap pemohon keberatan (semula penggugat). Dengan bukti-bukti yang sudah diberikan, putusan sangatlah tidak berdasar bertentangan dengan bukti-bukti yang ada. Dimana dijelaskan bahwa proses pembayaran dilakukan per 2 – 4 minggu.
“Proses tersebut sudah dilakukan tetapi masih ada sisa pembayaran yang wajib dilakukan oleh termohon keberatan kepada pemohon keberatan sebesar Rp.494.671.086,-. Dan ada juga bukti rekapan pembayaran yang masih tersisa. Ini bermakna ketika debitur mempunyai kewajiban kepada kreditur dan baru membayar sebagian atas kewajiban tersebut, maka sejatinya debitur sudah wanprestasi,” jelasnya.
Arjo menambahkan, berdasarkan alasan dan dasar hukum yang disebutkan, patut dan dirasakan adil agar kiranya Ketua PN Jaksel cq majelis hakim yang memeriksa, menyidangkan dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut, menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan untuk seluruhnya. Membatalkan putusan perkara nomor:17/Pdt.G.S/2025/PN.Jkt.Sel, tanggal 9 Mei 2025. Dan mengabulkan gugatan pemohon keberatan untuk seluruhnya, diantaranya menyatakan termohon keberatan telah wanprestasi terhadap pemohon keberatan.
“Menghukum termohon keberatan untuk membayar kepada pemohon keberatan berupa sisa kewajiban atas kerjasama pembangunan fisik di Unri, khusus pekerjaan pengecatan, sesuai SPK senilai Rp.494.671.086,- secara tunai dan sekaligus. Menghukum termohon keberatan untuk membayar kerugian immaterial kepada pemohon keberatan Rp.1.000.000.000,- secara tunai dan sekaligus,” rincinya.
Untuk diketahui proyek pembangunan fasilitas pendidikan di lingkungan Universitas Riau (Unri) terhenti. Proyek dihentikan karena tak ada kejelasan pembayaran kepada para pekerja hingga vendor. Proyek senilai Rp 840 miliar yang bersumber dari Asia Developmen Bank (ADB), kementerian dan Universitas Riau itu berhenti sejak April lalu.
Aktivitas dihentikan karena pekerja, salah satunya PT Tegar Jaya Pratama tak menerima bayaran sejak Februari 2024 lalu. Proyek itu sendiri merupakan satu dari tiga proyek pengerjaan di kawasan Unri. Proyek yang berhenti atau cut off pengerjaan berada di Civil Work Riau
(CWR) 2. /vian/








































