www.bisnistoday.co.id
Senin , 22 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Lingkungan PT GAG Jadi Kerikil Dalam Sepatu Prabowo
Lingkungan

PT GAG Jadi Kerikil Dalam Sepatu Prabowo

Tambang Nikel Raja Ampat./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Tidak disangka sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto ternyata berani dengan tegas mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya. Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Awalnya, publik menilai bahwa keempat perusahaan itu tidak akan ditutup, karena ada orang “besar dan kuat” di balik perusahaan tersebut. Diperkirakan yang akan ditutup hanya PT GAG, sub-holding BUMN PT Antam, lantaran saat itu operasinya dihentikan sementara oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pemerintah ternyata justru mencabut IUP keempat perusahaan tersebut, dengan alasan keempat perusahaan itu tidak memiliki Amdal dan melanggar kaidah-kaidah lingkungan hidup. Sedangkan PT GAG justru tetap dizinkan menambang nikel di Pulau GAG Raja Ampat karena memiliki Amdal dan sudah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup yang dipersyaratkan.

Pertimbangan lain adalah PT GAG berada sekitar 40 Km di luar garis Geopark Raja Ampat. Namun, PT GAG sesungguhnya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, UU tersebut dengan tegas mendefinisikan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan Pulau GAG memiliki luas 6 ribu hektare yang setara 60 km2.

“Tidak dicabutnya izin PT GAG yang telah melanggar UU akan menjadi batu kerikil dalam sepatu Prabowo,” tegas Fahmy. Pasalnya, lanjut Fahmy, pada saat Prabowo akan menertibkan perusahaan tambang di pulau-pulau kecil lainnya, yang saat ini ada sebanyak 53 perusahaan, akan mengalami kesulitan karena dinilai diskriminatif.

Baca juga:Surga Bawah Laut Raja Ampat Terancam Tambang Nikel, Akademisi Desak Supremasi Hukum!

Kalau tambang di pulau-pulau kecil tidak segera ditertibkan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah harus meninjau ulang keputusan untuk tidak mencabut izin PT GAG yang menambang di pulau kecil.

‘Seharusnya, tidak boleh ada satu pun perusahaan yang menanbang di seluruh wilayah Raja Ampat, yang ditetapkan sebagai destinasi wisata itu,” pungkas Fahmy./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wamen ATR/BPN
Lingkungan

Wamen Ossy Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”

BOGOR, Bisnistoday - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...

Lingkungan

EwasteRJ dan Acer Gandeng 50 SMA Amankan 5 Ton Sampah Elektronik

JAKARTA, Bisnistoday – Seiring melonjaknya penggunaan perangkat teknologi, tantangan pengelolaan sampah elektronik...

Lingkungan

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Instruksikan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan 

JAKARTA, Bisnistoday – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan multidimensi yang...

Lingkungan

BMKG Ungkap Pemicu Gempa Dangkal M6,7 di Palu, Warga Diimbau Tetap Tenang

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan gempa bumi...