www.bisnistoday.co.id
Kamis , 17 September 2026
Home EKONOMI KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Terkait Akuisisi Tokopedia
EKONOMI

KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Terkait Akuisisi Tokopedia

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq yang dilaksanakan hari ini (29/09) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

“Menghukum terlapor membayar denda Rp15 miliar yang harus disetor ke kas Negara,” kata Rhido Jusmadi saat membacakan putusan.

Melalui siaran pers, KPPU mengatakan denda wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU Segera Sidangkan Kasus Pinjol Rp1.650 Triliun

Sebagaimana diketahui, bahwa transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini.

Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce. Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Lampaui Batas Waktu

KPPU sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte. Ltd., namun perusahaan tersebut bukan dari entitas pengambilalih resmi. Selayaknya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte, perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia. Hingga batas waktu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak melakukan notifikasi ke KPPU.

Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan TikTok Pte. Ltd., dan mulai melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak tanggal 8 Agustus 2024.

Memperhatikan jumlah hari keterlambatan notifikasi dihitung sejak tanggal kewajiban notifikasi sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. diduga telah terlambat melakukan notifikasi selama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja.

Dalam persidangan, KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

Meski KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran. Jadi persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih.

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan kembali komitmennya menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham. KPPU menilai kepatuhan administratif merupakan fondasi penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMI

Libatkan Pengemudi Lama, Bandung Angkot Utama Jadi Pintu Masuk Ekonomi Digital Berbasis Blockchain

BANDUNG, Bisnistoday - Pemerintah Kota Bandung mengembangkan Bandung Angkot Utama sebagai bagian...

EKONOMIEnergi

Listrik Jampang Sukabumi Belum Merata, DPRD Jabar Dorong Akses hingga Pedalaman

BANDUNG, Bisnistoday – Infrastruktur kelistrikan di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi, mulai menunjukkan...

EKONOMI

VinFast Hadir di GIIAS Bandung 2026, Bawa Ekosistem Mobil Listrik dan Promo Menarik

BANDUNG, Bisnistoday -  VinFast turut meramaikan GIIAS Bandung 2026 dengan menghadirkan rangkaian...

Menteri Luar Negeri Inggris El Miliband (dok: Radionewshub.com)
EKONOMI

Inggris Kecam dan Siapkan Sanksi untuk Israel

JAKARTA, Bisnistoday – Inggris menuduh tindakan para pemukim Israel di Tepi Barat...