www.bisnistoday.co.id
Rabu , 24 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Lingkungan Menteri Lingkungan Hidup: Lebih Baik Sampah Menumpuk daripada Menjadi Emisi
Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup: Lebih Baik Sampah Menumpuk daripada Menjadi Emisi

Menteri LH
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Kota Bandung, Jumat (16/1).
Social Media

BANDUNG, Bisnistoday – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia secara tegas menyatakan bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.

“Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan digunakannya insinerator-insinerator mini apa pun alasannya. Itu emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah. Lebih baik sampahnya menumpuk daripada itu menjadi emisi,” ujar Hanif saat memberikan arahan penanganan sampah di Kota Bandung, Jumat (16/1).

Menurutnya, emisi hasil pembakaran bersifat persisten dan berbahaya bagi kesehatan. “Kalau sudah jadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup,” katanya, seraya menambahkan bahwa dampak emisi tersebut dapat bertahan hingga puluhan tahun dan bersifat karsinogenik.

Hanif menyebutkan, wilayah Bandung Raya saat ini memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. Untuk Kota Bandung, capaian pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 22 persen, sehingga masih diperlukan upaya yang lebih serius dan masif untuk mengoptimalkan sisanya.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota sebagai penyelenggara pengelolaan sampah. Pemerintah pusat, kata dia, memberikan arahan kebijakan dan mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah.

Terkait Pasar Caringin, Hanif menekankan bahwa pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. “Sampah dari Caringin tidak boleh membebani wali kota. Harus selesai di tempatnya, sisanya baru residu yang ditangani pemerintah kota,” ujarnya. Ia menegaskan wali kota memiliki kewenangan, termasuk sanksi perdata dan pidana, jika pengelola kawasan tidak mematuhi aturan.

Menutup pernyataannya, Hanif menekankan bahwa penanganan sampah tidak bisa dibebankan kepada wali kota semata. “Tidak mungkin wali kota menyelesaikan ini sendiri, perlu masyarakat bergerak bersama. Jangan menyalahkan wali kota saat mengambil tindakan tegas,” katanya./E1-DINNI/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wamen ATR/BPN
Lingkungan

Wamen Ossy Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”

BOGOR, Bisnistoday - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...

Lingkungan

EwasteRJ dan Acer Gandeng 50 SMA Amankan 5 Ton Sampah Elektronik

JAKARTA, Bisnistoday – Seiring melonjaknya penggunaan perangkat teknologi, tantangan pengelolaan sampah elektronik...

Lingkungan

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Instruksikan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan 

JAKARTA, Bisnistoday – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan multidimensi yang...

Lingkungan

BMKG Ungkap Pemicu Gempa Dangkal M6,7 di Palu, Warga Diimbau Tetap Tenang

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan gempa bumi...