www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 18 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Anak Agung: Pemerintah Bertindak Semena-mena Ambilalih Yayasan Trisakti
Hukum

Anak Agung: Pemerintah Bertindak Semena-mena Ambilalih Yayasan Trisakti

Trisakti
GERBANG Depan Kampus Trisakti./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Sengketa status kampus Universitas Trisakti sesungguhnya sudah mendapatkan titik terang, pasca pihak PTUN mengabulkan gugatan Yayasan Trisakti terhadap SK Mendikbudristek No. 330/P/2022. Hanya saja pemerintah terkesan ogah-ogahan melaksanakan putusan PTUN yang sudah inchract tersebut.

Pemerintah memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Anehnya sudah setahun yang lalu gugatan kasasi di Mahkamah Agung, belum juga disidangkan hingga saat ini. Ada keyakinan di tingkat kasasi pun Mahkamah Agung akan menetapkan putusan PTUN dan menolak kasasi pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Nugraha Bratakusumah, kuasa hukum Yayasan Trisakti, kepada media di kawasan Menteng Jakarta Pusat, kemarin.

Dengan segala upaya, kata Nugraha, Kemendikbudristek ingin menjadikan Universitas Trisaksi sebagai perguruan tinggi negeri (PTN). Hanya saja, Yayasan Trisakti kukuh menolaknya. Upaya masif tersebut terbukti dengan adanya Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti pada 25 Agustus 2022.

Dalam aturan itu, Nadiem mengangkat 13 anggota dewan pembina Yayasan Trisakti yang baru. Dari belasan orang itu, sembilan di antaranya berasal dari unsur pemerintahan.

Mereka resmi menjadi anggota dewan pembina sejak 20 Februari 2023 setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Trisakti. Sebanyak 13 orang itu pun menggantikan anggota yayasan yang sebelumnya diketuai oleh Prof Dr Anak Agung Gede Agung.

Anak Agung dan pengurus lainnya menganggap perombakan struktur yayasan lewat Kepmen itu adalah bentuk dari upaya pengambilalihan Universitas Trisakti oleh Kemendikbudristek.Anak Agung berpendapat tak seharusnya Kemendikbudristek ikut campur terlalu jauh urusan Universitas Trisakti. Sebab, Trisakti adalah kampus swasta (PTS), bukan negeri (PTN).

“Ini pertama kali unsur pemerintah untuk masuknya secara tidak sah ke dalam universitas,” kata Anak Agung pada Senin, (5/8) di kawasan Jakarta Pusat.

Penolakan itu semakin menggila setelah Anak Agung mengetahui surat penerimaan pergantian struktur dari Kemenkumham itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Cahyo Rahadian Muzhar. Cahyo adalah salah satu dari anggota dewan pembina baru yang diangkat Nadiem.

“Fakta telah membuktikan bahwa pemerintah bertindak semena mena mengambilalih tanpa dasar hukum,” kata Anak Agung./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

DJKI
Hukum

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AmCham Siap Berkontribusi

JAKARTA, Bisnistoday— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan...

Ketua Ombudsman
Hukum

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Tim Penyidik Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka...

Gedung KPK/ant
Hukum

MAKI Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan Anggota...

ILUNI FHUI Webinar Series tentang Kejahatan Siber (dok:ILUNI FHUI/IABF)
EKONOMIHukum

Evolusi Kejahatan Siber: Modus Baru dan Kesiapan Regulasi

JAKARTA, Bisnistoday - Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan...