www.bisnistoday.co.id
Selasa , 26 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Arc’teryx Equipment Amankan Hak Merek Logo dari Perusahaan Tiongkok di Indonesia
Hukum

Arc’teryx Equipment Amankan Hak Merek Logo dari Perusahaan Tiongkok di Indonesia

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Arc’teryx Equipment mencatatkan kemenangan hukum signifikan di Indonesia terkait pendaftaran merek ilegal oleh sebuah perusahaan asal Tiongkok. Majelis Hakim Pengadilan Niaga resmi menetapkan Arc’teryx sebagai merek terkenal dan membatalkan pendaftaran pihak lain yang beriktikad tidak baik.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa logo yang didaftarkan perusahaan Tiongkok tersebut memiliki persamaan pokok dengan merek asli milik Arc’teryx. Keputusan ini menjadi langkah krusial dalam melindungi hak kekayaan intelektual perusahaan desain global tersebut di pasar domestik.

Putusan yang keluar pada akhir Februari 2026 ini dinilai memberikan penilaian yang lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan. Hal ini berbeda dengan gugatan pertama pada Desember 2025 yang sempat ditolak dan kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Cameron Clark, Vice President of Legal Arc’teryx, dalam siaran persnya, dikutip Jumat (27/3/2026) menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan nyata atas hak pemilik merek asli.

“Hasil ini memperkuat perlindungan terhadap merek terkenal dari praktik pendaftaran tanpa izin oleh pihak ketiga,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut Clark, putusan pengadilan mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh terhadap perlindungan hukum di Indonesia. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjaga aset intelektualnya sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan positif.

Pihak Arc’teryx berharap konsistensi putusan yang adil ini dapat terus dipertahankan dalam berbagai proses hukum yang sedang berjalan. Fokus utama saat ini mencakup proses kasasi di Mahkamah Agung hingga penertiban pendaftaran merek lain yang dilakukan tanpa izin.

Keberhasilan ini juga menjadi bukti kuat atas komitmen Indonesia dalam menegakkan perlindungan terhadap merek-merek global yang sudah dikenal luas. Putusan ini diharapkan dapat menjadi rujukan hukum yang kuat bagi kasus sengketa merek serupa di masa depan.E2

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Patok Tanah
Hukum

Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah

JAKARTA, Bisnistoday -  Sengketa tanah kerap dipicu persoalan sederhana, seperti batas lahan...

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin
Hukum

BPA Fair 2026 Catat Total Hasil Lelang 997,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin resmi menutup rangkaian acara...

Kepala BPA Kuntadi
Hukum

BPA Fair 2026 Resmi Dibuka, Lebih dari 300 Aset Siap Dilelang

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI secara resmi membuka...

ATR BPN
Hukum

Kementerian ATR/BPN Bersama KPK Kaji Kerja Sama Menguntungkan bagi Pemda Se-Sulut

MANADO,  Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama...