JAKARTA, Bisnistoday – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan LBH-YLBHI Regional Barat yang terdiri dari LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang dan LBH Bandar Lampung.
“Penetapan status ini penting agar fokus penanggulangan bencana juga menjadi kewajiban pemerintah pusat,” tulis YLBHI melalui siaran persnya, Senin (1/12/2025).
Mereka menilai status darurat memungkinkan BNPB dan BPBD mengerahkan sumber daya dan logistik di tengah situasi bencana yang semakin parah dalam satu minggu terakhir.
Tingginya korban jiwa dan orang hilang, meluasnya lokasi terdampak, wilayah terisolasi, pengungsian meningkat, logistik menipis, sulitnya kebutuhan pokok dan BBM, serta rusaknya infrastruktur.
“Sementara itu, aksi-aksi yang diduga penjarahan di beberapa toko kebutuhan pokok sudah terjadi, namun hingga hari ini Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status Darurat Bencana Nasional,” tulis keterangan tersebut.
Selain faktor cuaca ekstrem, LBH-YLBHI menegaskan bahwa banjir dan longsor di Sumatera berkaitan erat dengan krisis iklim yang diperburuk oleh deforestasi dan masifnya penerbitan konsesi industri ekstraktif, termasuk pertambangan, perkebunan, dan proyek infrastruktur energi.
Sumatera Barat menjadi salah satu wilayah paling terdampak. Dalam periode 2020–2024, citra satelit menunjukkan kerusakan hutan skala besar, termasuk di kawasan konservasi dan hutan lindung di perbukitan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Aktivitas pembalakan liar serta tambang ilegal di Dharmasraya, Agam, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan disebut membuat bentang alam kehilangan kemampuan menyerap air, memicu banjir besar di wilayah hilir termasuk Kota Padang.
LBH-YLBHI menyatakan kondisi ini menunjukkan gagalnya pemerintah dalam tata kelola kawasan hutan dan minimnya pengawasan terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan.
Atas dasar situasi tersebut, LBH-YLBHI Regional Barat menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Pemerintah Pusat segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional untuk banjir Sumatera sebagai langkah cepat sesuai UU No. 24 Tahun 2007 dan regulasi terkait, guna memastikan keselamatan masyarakat terdampak.
2. Kementerian terkait melakukan evaluasi total dan menerapkan moratorium atas seluruh izin perkebunan, pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan yang terbukti melanggar ketentuan serta mempercepat kerusakan lingkungan.
3. Aparat penegak hukum mengusut tuntas aktivitas penebangan dan pertambangan ilegal yang merusak hutan dan berkontribusi pada bencana banjir.
Menurut LBH-YLBHI, penetapan status Darurat Bencana Nasional akan memberikan dasar hukum bagi BNPB dan BPBD untuk melakukan mobilisasi sumber daya, logistik, serta komando lintas instansi guna percepatan evakuasi, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan fasilitas vital. (E2-Novita Lestari)




