www.bisnistoday.co.id
Jumat , 17 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Pakar Hukum: Jangan Sampai RUU Pidana Baru Jadi Senjata Negara Penjarakan Rakyat Miskin
Hukum

Pakar Hukum: Jangan Sampai RUU Pidana Baru Jadi Senjata Negara Penjarakan Rakyat Miskin

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana saat ini tengah menjadi sorotan utama dalam pembahasan intensif di Komisi III DPR RI. Pemerintah dan sebagian besar fraksi menilai RUU ini sebagai langkah harmonisasi teknis yang mendesak untuk menyelaraskan ratusan undang-undang sektoral dengan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026.

Meskipun demikian, pembahasan yang serba cepat tersebut telah memicu kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Kekhawatiran muncul bahwa kebijakan seperti penghapusan pidana minimum dan konversi pidana kurungan jangka pendek menjadi denda berpotensi membuka ruang bagi putusan yang tidak konsisten dan penyalahgunaan diskresi hakim.

Di tengah perdebatan sengit ini, Pakar Hukum Prof. Henry Indraguna menawarkan perspektif yang lebih luas, menegaskan bahwa RUU ini adalah reorientasi filosofis terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Ia menilai perubahan ini harus berakar kuat pada nilai-nilai Pancasila dan visi konstitusional untuk mewujudkan negara kesejahteraan yang sesungguhnya.

“Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi alat negara untuk memenjarakan rakyat miskin akibat kemiskinan struktural,” ujar Henry Indraguna, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa penghapusan kurungan jangka pendek dan konversi denda adalah bentuk emansipasi kelas bawah dari warisan hukum kolonial yang cenderung represif.

Ia juga menyoroti fakta overcrowding lapas yang saat ini menampung lebih dari 270.000 narapidana, di mana sebagian besar disumbang oleh kasus-kasus pelanggaran ringan. Kondisi tersebut, menurut Henry, merupakan cerminan nyata dari kegagalan sistem hukum retributif yang masih membawa jejak logika kolonial dan kapitalistik.

Henry Indraguna menambahkan bahwa reformasi ini memungkinkan negara untuk mengalihkan sumber daya dari mekanisme penghukuman menuju investasi pada pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.

Henry menekankan bahwa,“wujud negara kesejahteraan adalah memiskinkan penjara dan memperkaya kemanusiaan,”. Menurut dia, hal itu sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 33 dan 34 UUD 1945.

Lebih lanjut, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menyoroti perlunya penguatan mekanisme restoratif justice serta keberadaan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun.

“Memberikan kesempatan kedua agar seseorang tetap dapat produktif dan bermanfaat bagi masyarakat adalah inti dari keadilan yang berperikemanusiaan,” ujarnya.

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini optimistis bahwa reformasi hukum ini menandai titik balik sejarah, menggeser sistem pidana kolonial yang menindas menuju sistem hukum yang membebaskan, memberdayakan, dan memanusiakan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang paling rentan. Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ini ditargetkan Panitia Kerja Komisi III DPR RI akan rampung dan disahkan sebelum akhir Desember 2025.(E2-DANU)

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...

Gedung Kejagung
Hukum

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

JAKARTA, Bisnistoday-  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi...

Umroh
Hukum

Jannah Firdaus Travel Bakal Mengambil Langkah Tegas Terkait Keluhan Calon Jemaah

JAKARTA, Bisnistoday-  Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di...