JAKARTA, Bisnistoday- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin kerja sama dengan PT Bank Mandiri Tbk untuk memberikan kemudahan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia dalam membayar iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui kerja sama tersebut, memungkinkan PMI melakukan registrasi di aplikasi mobile BPJAMSOSTEK dan mendapatkan kode pembayaran, selanjutnya datang kekantor cabang Mandiri International Remittance (MIR) di Malaysia untuk membayar iuran tanpa harus membawa dokumen kependudukan.
Selain itu, PMI di Malaysia juga bisa melakukan pembayaran iuran dalam waktu yang lebih cepat dengan pelayanan tersebut.
Peresmian layanan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Darmawan Junaidi, Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Panji Irawan, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, dan President Director of Mandiri International Remittance Lugiyem di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta, Kamis (27/5).
Baca juga : BPJAMSOSTEK Serahkan Mafaat Beasiswa Kepada Anak Peserta Program JKK dan JKM
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5) mengatakan, dengan membayar iuran Rp370 ribu, PMI bisa mendapatkan perlindungan dari program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK sejak masa pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman.
Selain itu, dua anak ahli waris pekerja berhak mendapat beasiswa pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi jika pekerja migran yang bersangkutan meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Baca juga : Inilah Direksi Baru BPJAMSOSTEK untuk Periode 2021-2026
Besaran iuran bagi pekerja yang memperpanjang kontrak adalah Rp13.500 per bulan yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa perpanjangan kontrak kerja berakhir.
Ia menambahkan, dari sekitar 800 ribu pekerja migran yang tercatat bekerja di Malaysia, hanya 10 persen yang masih jadi peserta aktif program jaminan BPJAMSOSTEK. Asumsinya, banyak yang habis masa perlindungan kesulitan memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran.
“Kami akan membuka kanal pembayaran iuran di negara lain dengan dengan bank Himbara lain. Semoga kemudahan ini dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh pekerja migran,” tandasnya./









































