JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diminta untuk memeriksa Menteri BUMN, Erick Thohir mengenai Penawaran saham Perdagangan atau Initial public offering (IPO) PT Pertamina Geothermal Energi (PGEO). Hal tersebut untuk memastikan tidak adanya kerugian negara serta proses pembentukan holding dan anak usaha berjalan sesuai aturan berlaku.
“BPK perlu memeriksa pejabat tersebut untuk memastikan bahwa pembentukan holding dan sub holding serta privatisasi PT PGE melalui IPO tidak melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara,”ujar Mulyanto dalam keteranganya di Jakarta, Senin (27/2).
Bagi Mulyanto, pemeriksaan BPK sangat penting dilakukan, apalagi sekarang ini muncul banyak penolakan dari masayrakat terhadap rencana IPO PT PGE. Hal ini sangat penting, menunggu rekomendasi BPK agar tidak ada kekhawatiran terkait penyimpangan keuangan negara.
“Sehingga, IPO itu benar-benar memberikan manfaat bagi negara, bukan malah menjadi pintu masuk penguasaan swasta atau asing pada aset-aset negara,” ungkap Politisi PKS ini.
Menurutnya, pembentukan sub holding PGE dan kemudian rencana memprivatisasinya melalui IPO sangat berisiko bagi keuangan negara. Karena, aset negara dari BUMN Pertamina dialihkan kepada swasta dan menjadi milik swasta. “Apalagi setelah itu dijual ke publik melalui IPO,” cetusnya..
Hal lainnya, tambah Mulyanto, beredar informasi, bahwa kepemilikan saham untuk masyarakat dibatasi maksimal hanya 25 persen. Sedangkan, porsi 75 persen sisanya akan dialokasikan bagi investor institusi, termasuk kepada perusahaan asing.
“Model IPO seperti itu sangat berbahaya karena dapat membuka pintu privatisasi dan melanggar prinsip-prinsip bernegara terkait pengelolaan sumber daya alam. Karena sesuai Undang-Undang Panas Bumi, sumber daya panas bumi ini dikuasai oleh negara. Pertamina sebagai badan usaha milik negara diberikan mandat untuk pengusahaannya,” terangnya.
Kesejahteraan Rakyat
Tidak hanya itu, menurut Mulyanto, putusan MK juga menegaskan, agar pengelolaan SDA ini optimal sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka pengusahaanya wajib dilakukan oleh badan usaha milik negara. Bukan malah diprivatisasi dan dijual kepada pihak swasta.
“Klausul tersebut diturunkan dari konstitusi yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya./dpr./


