www.bisnistoday.co.id
Jumat , 17 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Bukti Palsu dan Kesalahan Administrasi Warnai Sidang Praperadilan Henny Syariel
Hukum

Bukti Palsu dan Kesalahan Administrasi Warnai Sidang Praperadilan Henny Syariel

Social Media

HALMAHERA UTARA, Bisnistoday – Sidang praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tob yang diajukan oleh Henny Syariel di Pengadilan Negeri Tobelo telah memasuki tahap kesimpulan. Putusan mengenai perkara ini dibacakan pada Senin, 10 Februari 2025. Dalam proses persidangan, kuasa hukum Henny, Dr. Selfianus Laritmas, SH.MH, mengungkapkan sejumlah fakta penting yang menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Utara.

Menurut Selfianus, salah satu bukti penting yang diajukan dalam persidangan adalah adanya kesalahan administrasi terkait surat palsu. Surat tersebut seharusnya tertanggal 03 Mei 2023, namun tercatat dengan tanggal 03 Mei 2024 dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kesalahan tersebut dinilai sebagai cacat hukum yang dapat mempengaruhi keabsahan seluruh proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kesalahan tanggal dalam surat ini bisa berakibat fatal karena mengganggu dasar hukum yang mendasari penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Selfianus dalam keterangannya, Senin (10/2).

Selain itu, Selfianus juga menyoroti penggunaan keterangan ahli yang tidak sah. Keterangan ahli pidana dari Dr. Michael Barama, SH, MH, yang diajukan pada 03 Januari 2025, ternyata tidak valid karena penyidik yang seharusnya melakukan pemeriksaan, Naharudin, SH, berada di Jakarta pada tanggal tersebut.

Tidak hanya itu, absennya pengujian dari Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap keaslian surat yang menjadi bukti utama juga menjadi sorotan. “Tanpa pengujian Labfor, surat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Selfianus.

Dalam penjelasannya, Dr. Elstonsius Banjo, SH, MH, ahli pidana dari Universitas Halmahera, mengungkapkan bahwa bukti primer, yaitu surat tertanggal 03 Mei 2023, wajib diuji keasliannya. “Tanpa uji forensik, surat ini tidak bisa diterima dalam proses hukum,” ujar Elstonsius.

Selain itu, surat tersebut memuat tanda tangan seseorang yang sudah meninggal, yang semakin memperkuat argumen bahwa surat itu diragukan keasliannya.
Selfianus menegaskan bahwa jika bukti primer tersebut tidak sah, maka seluruh bukti yang bergantung padanya juga harus dibatalkan. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk membatalkan status tersangka terhadap Henny Syariel.

“Kami berharap hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya, agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang sebenarnya,” tutup Selfianus.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

DJKI
Hukum

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AmCham Siap Berkontribusi

JAKARTA, Bisnistoday— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan...

Ketua Ombudsman
Hukum

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Tim Penyidik Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka...

Gedung KPK/ant
Hukum

MAKI Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan Anggota...

ILUNI FHUI Webinar Series tentang Kejahatan Siber (dok:ILUNI FHUI/IABF)
EKONOMIHukum

Evolusi Kejahatan Siber: Modus Baru dan Kesiapan Regulasi

JAKARTA, Bisnistoday - Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan...