Jakarta, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah ke luar negeri (cekal) Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Mamin.
Mardani disebut-sebut berstatus sebagai tersangka kasus izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan. KPK saat ini terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti sebelum diajukan ke proses selanjutnya,” kata Ali, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengungkapkan bahwa KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi soal suap izin usaha pertambangan. Saat itu, Alex pun belum memberikan secara pasti perihal tersangka dalam kasus tersebut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan adanya surat permintaan dari KPK untuk mencekal Mardani Maming. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.
“Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Nur Saleh menegaskan, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “(Dicegah sebagai) tersangka,” kata dia.








































