JAKARTA, Bisnistoday – Selebgram Rea Wiradinata resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor STTLP/B/6195/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Minggu, 13 Oktober 2024, Rea melaporkan Kurator Jansen Manurung, Satrio Darmawan, Fajrin Muflihun, serta pemilik akun TikTok @Photoaja88 dan @klikinfoid. Laporan ini dipicu oleh konten video dan foto yang disebarkan oleh akun-akun tersebut, yang menyebutkan bahwa rumah miliknya di Cianjur telah disita.
Menurut Rea, klaim mengenai penyitaan rumahnya tidak benar. “Tidak ada penyitaan terhadap aset milik saya tersebut,” tegas Rea dalam keterangannya , Jumat (18/10/2024).
Perempuan berusia 33 tahun ini juga menjelaskan bahwa meskipun proses pailit sedang berjalan, dirinya masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Rea menekankan bahwa proses hukum terkait verifikasi utang masih berlangsung, sehingga tindakan penyitaan dianggapnya tidak sah.
Lebih lanjut, Rea menyebut bahwa dirinya merasa dizolimi oleh Nove Rizky Triputra Pasaribu, yang merupakan pemohon pailit dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebenarnya diajukan oleh Arif Budiman, namun Nove Rizky justru menjadi pihak yang aktif menyerangnya secara pribadi. “Saya tidak punya tanggung jawab ataupun kewajiban untuk mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar karena uang tersebut tidak pernah saya terima,” tegas Rea.
Rea juga menyoroti dugaan adanya rekayasa dalam upaya mempailitkannya. Ia meyakini bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak kurator dan pemohon pailit didasari oleh kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Mengenai spanduk yang dipasang di rumahnya, Rea menyatakan bahwa kurator tidak berhak melakukan tindakan penyitaan sebelum seluruh proses hukum rampung.
Kuasa hukum Rea, Elza Syarief, turut memberikan pembelaan terhadap kliennya. Menurut Elza, Rea yang masih muda tidak pantas dipailitkan begitu saja tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Proses pailit memang sedang berlangsung, namun objek bangunan rumah belum bisa disita oleh kurator secara sepihak. Kurator harus memahami tahapan-tahapan yang benar dalam pengurusan harta debitur,” jelas Elza.
Elza Syarief juga berharap agar masyarakat, terutama pengguna media sosial, lebih bijak dalam memahami batasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang ITE. “Kami mengingatkan semua pemilik akun media sosial agar memahami batas-batas yang diatur dalam hukum, sehingga tidak merugikan orang lain dengan menyebarkan informasi yang tidak benar,” pungkasnya.



