www.bisnistoday.co.id
Kamis , 14 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Lingkungan Ekspor Pasir Laut Upaya Pemerintah Komersialisasi Laut
LingkunganNASIONAL & POLITIK

Ekspor Pasir Laut Upaya Pemerintah Komersialisasi Laut

Kapal menyedot pasir laut
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dinilai merupakan upaya komersialisasi laut.

“Peraturan ini sesungguhnya menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut di balik kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi,” kata Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (31/5).

Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan

Dani mengungkapkan beleid itu menegaskan bahwa pemerintah mengalihkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang baik dan sehat, terutama di wilayah laut dan pesisir sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi tanggung jawab sektor swasta atau pelaku usaha.

Peraturan itu, lanjutnya, juga dinilai lebih buruk dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Puteri untuk mengendalikan dampak negatif pemanfaatan pasir laut bagi lingkungan, nelayan, dan pembudidaya ikan.

Selain itu, PP No. 26/2023 juga merupakan langkah mundur dalam pelestarian ekosistem pesisir dan laut dengan kembali membuka perizinan usaha bagi penambangan pasir laut untuk tujuan komersial dan bahkan untuk ekspor.

Rezim pengaturan hukum itu dinilai sengaja dimaksudkan untuk merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, aturan yang dikeluarkan delapan bulan pasca KEPPRES No. 33/2002.

“Di masa lalu, ekspor pasir laut merupakan bisnis menggiurkan, namun juga telah merugikan negara jutaan dolar akibat ekspor ilegal pasir laut. Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dn pesisir, mengancam kehidupan nelayan, dan menguntungkan negara lain,” imbuh Dani.

KNTI juga menyayangkan bahwa PP ini sama sekali tidak menyinggung nelayan dan pembudidaya yang berpotensi terkena dampak dari aktifitas pemanfaatan pasir laut, baik dalam konsideran maupun pasal-pasal di dalamnya.

“Nelayan dan pembudidaya merupakan kosa kata yang asing dan tidak dikenal dalam peraturan yang justru sangat dekat dengan kedua aktor ini,” tuturnya.

Tingkatkan Abrasi Pesisir

Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan, Misbachul Munir mengatakan, penambangan pasir laut secara ekologi dapat meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir pantai, berpotensi meningkatkan pencemaran pantai, dan menurunkan kualitas air laut dengan meningkatnya kekeruhan air laut.

Penambangan pasir laut juga dapat merusak wilayah pemijahan ikan dan nursery ground, merusak ekosistem mangrove, dan mengganggu lahan pertambakan, mengubah pola arus laut yang sudah dipahami secara turun menurun oleh masyarakat pesisir dan nelayan, hingga kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan.

“Kerusakan daya dukung ekologi akibat pemanfaatan/penambangan pasir laut akan mengakibatkan terganggunya ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir. Di antaranya adalah menurunnya pendapatan nelayan, biaya operasional melaut yang makin tinggi, dan larangan akses dan melintas di areal penambangan pasir laut, hingga hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu, seperti nelayan pertorosan atau tadah arus di Surabaya,” kata Misbachul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengekalim kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan mengekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.

Luhut juga menyebut ekspor pasir laut punya manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya terkait pendalaman alur laut./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pengunjung berinteraksi dengan hewan di kawasan Faunaland Ancol.
Lingkungan

Faunaland: Keberhasilan Reproduksi Satwa Jadi Indikator Animal Welfare

CIBUBUR, Bisnistoday- CEO Faunaland Danny Gunalen menegaskan bahwa keberhasilan reproduksi satwa menjadi...

Cuaca Panas (Ilustrasi/unsplash/immo wegmann)
GLOBALLingkungan

Asia Selatan Dilanda Gelombang Panas Mematikan

JAKARTA, Bisnistoday - Gelombang panas dahsyat dan mematikan melanda Asia Selatan. Fenomena...

Mexico City Berpotensi Tenggelam (Unsplash/Stephan Hinni)
GLOBALKawasan GlobalLingkungan

Tanah Terus Ambles, Mexico City Dikhawatirkan Tenggelam

JAKARTA, Bisnistoday - Jika berjalan di Mexico City, ibu kota Meksiko, kita...

Wamen Osssy
Lingkungan

Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan Karhutla

PALEMBANG, Bisnistoday - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun...