JAKARTA, Bisnistoday – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik keras upaya Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) mengesampingkan penyelesaian kasus dugaan korupsi dana corporate responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.
Peneliti senior Formappi Lucius Karus dalam keteranganya di Jakarta, mengungkapkan rasa kecewa atas sikap KPK tersebut, yang dinilainya tebang pilih dalam upaya penegakan hukum pemberantasan kasus korupsi yang melibatkan antara pejabat di level nasional dan daerah.
“Nampaknya, memang KPK sudah tak tajam lagi dengan urusan pemberantasan korupsi di pusat, terutama yang melibatkan Anggota DPR,” kata Lucius di Jakarta, Jumat (10/4).
Lucius menilai ada agenda terselubung yang dilakukan KPK, fokus pada OTT terhadap pejabat di daerah, terutama para kepala daerah yang makin marak belakangan ini.“Kesibukan mereka menangkap pejabat di daerah nampaknya demi menyembunyikan kegagapan mereka memproses koruptor di pusat,” tuding Lucius.
Seperti diketahui, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), dua Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus tersebut, yang ditetapkan tersangka sejak 7 Agustus 2025 lalu, belum dilakukan penahanan hingga kini, karena KPK fokus pada operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu menyebabkan adanya perubahan strategi dalam penanganan perkara kasus CSR BI dan OJK tersebut. Akibatnya penyelesaian kasus CSR BI-OJK menjadi tidak jelas atau tenggelam, karena KPK mendahulukan penanganan perkara OTT.
Menurut Formappi, KPK sengaja melakukan pembiaran secara sistemik terhadap penyelesian kasus korupsi yang melibatkan Anggota DPR. Dalam catatan Formappi, selain kasus CSR BI-OJK yang melibatkan Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra), ada Anggota DPR lainnya yang juga tidak tersentuh, padahal penetapan tersangkanya jauh lebih lama lagi.
Anggota DPR tersebut, adalah Anwar Sadad (Gerindra) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 senilai Rp 8,1 miliar, sejak 5 Juli 2024.
“Jadi KPK membiarkan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR bukan sebuah kebetulan. Itu adalah bukti telanjang, bahwa KPK memang tak berdaya,” tegas Lucius.
Lucius bahkan berani menuding KPK sengaja memelihara kasus korupsi secara sistemik yang melibatkan Anggota DPR seperti Satori, Heri Gunawan dan Anwar Saddat. Jika tidak ada perubahan di internal KPK, ia pesimis penyelesaian kasus yang melibatkan Anggota DPR bisa dituntaskan.
“Karena itu, nampak nggak relevan lagi membicarakan KPK sebagai institusi khusus penegakan hukum korupsi, sudah selesai KPK itu,” tandasnya./


