JAKARTA, Bisnistoday – Sesekali agak akrab ditelinga, pertanyaan atau selentingan mengenai kepindahan Ibu Kota Negara dari Kota Jakarta ke IKN Nusantara, Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur. Demikian juga, ada yang bertanya begitu saja, tentang Ibu Kota Negara Indonesia dimana? Karena Kota Jakarta dikatakan bukan Ibukota Negara lagi, trus juga IKN Nusantara, juga belum ada aktifitas. Jadi pindah nggak sih Ibu Kota Negara?
Mengenai pemindahan ibukota ini, payung hukumnya sudah lengkap, hanya tinggal kesiapan kapan waktu siap pindah. Nah, inilah yang menjadi pertanyaan karena pemindahan ibukota ini, praktis menunggu Keppres. Kapan neh, Keppres ini diterbitkan, nah itulah sampai IKN Nusantara siap beroperasi. “Begitu muncul, Keppres pemindahan Ibukota, secara otomatis Kota Jakarta bukan Ibu Kota Indonesia lagi kan.”
Jadi bagaimana mengenai kondisi saat ini, yang mana diketahui pembangunan IKN Nusantara begitu massif, dengan anggaran yang tidak sedikit. Kelengkapan prasarana dan sarana penunjang gedung bertingkat para eksekutif, sudah berdiri kokoh.Hanya saja, sampai sekarang para menteri ini, masih tinggal di DKI Jakarta.
Sejatinya, keberadaan UU No.21 tahuhn 2023 tentang Perubahan atas UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan berimplikasi terhadap status hukum DKI Jakarta. Tentang DKI Jakarta yang tidak berstatus lagi Ibu Kota Negara sudah dibantah pemerintah sendiri.
Mengenai hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengutarakan bahwa ,“Status Hukum Ibu Kota DKI Jakarta belum berakhir.” Menurtnya, pemindahan ke IKN Nusantara ini, ditandai dengan terbitnya Keppres sesuai aturan dalam Pasar 39 UU No.3 tahun 2023 tentang IKN.
Didalam pasar 39 ayat (1) menyebutkan, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden”.
Soal kapan tepatnya Keppres tersebut bakal terbit, pemerintah menegaskan kewenangan tersebut menjadi ranah presiden. “Nah, saat Keppres terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,”urainya.
Didalam Buku Saku Pemindahan IKN dipaparkan tahapan-tahapan pemindahan ibu kota. Tahap pertama yakni dimulai pada periode 2020-2024, tahap kedua berlangsung pada tahun 2025-2035, kemudian tahap ketiga pada tahun 2035-2045, dan tahap terakhir atau periode 2045.
Selama periode 2020-2024 merupakan pemindahan tahap awal. Tahapannya dilakukan pembangunan infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR. Selain itu juga dilakukan pembangunan perumahan di area utama IKN.
Untuk periode 2025-2035 menjadi periode pembangunan IKN sebagai area inti dengan dilakukanya pengembangan fase kota berikutnya, seperti pusat inovasi, ekonomi, penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan, mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas, dan menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas. Sehingga, diharapkan bisa mencapai Sustainable Development Goals (SDG’s).
Kemudian, untuk periode 2035-2045 adalah tahapan membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kaltim. Ya memang, Presiden Jokowi mengatakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pusat akan pindah ke IKN baru pada tahap awal di tahun 2024. Prioritas pemindahan PNS yang dipindah ke IKN yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara, sekretariat lembaga negara, sekretariat negara, dan sekretariat kabinet.
Prioritas kedua adalah kementerian yang tata nama (nomenklatur) disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi. Selanjutnya PNS prioritas ketiga yang dipindah ke IKN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktural (LNS).
Sejak awal, ada dua skenario yang disiapkan KemenPAN RB, pertama yakni bagi 182.462 PNS. Jumlah itu berasal dari asumsi kelembagaan Kementerian/Lembaga (K/L) dan bisnis proses sama dengan saat ini dan rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.
Skenario kedua adalah diterapkan kepada 118.513 PNS, dengan usia maksimal 45 tahun. Jumlah berasal dari asumsi kelembagaan K/L dan bisnis proses beralih menjadi smart government, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan. Angka 118.523 PNS ini berasal dari 116.157 PNS pusat dengan maksimal usia 45 tahun, lalu pejabat struktural 2.356 orang./
Jakarta, Oktober 2024
Redaksi Bisnistoday


