JAKARTA, Bisnistoday – Sayap Perempuan Kawali Indonesia mengutuk keras pelaku pemerkosa anak dibawah serta praktik tindak pidana perdagangan orang. Hal ini merupakan respon Kawali terhadap anak Anggota DPRD Kota Bekasi dengan inisial TA (21), yang diduga melakukan tindak perkosaan kepada anak dibawah umur, PU (15). Bertambah miris ketika setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi yang memberikan pendampingan psikososial terhadap korban PU.
“Berita miris sampai ke pada kami, bahwa KPAI memberikan statement bahwa ada indikasi bahwa PU juga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perdagangan anak dibawah umur,” tegas Gilang Garini, Ketua Sayap Perempuan Kawali dalam keteranganya di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Mensos Akan Temui Korban Bom Makasar dan Ahli Waris Korban Penembakan Papua
Untuk itu, menurut Gilang Garini, Sayap Perempuan Kawali menyatakan sikap; pertama mengutuk keras perkosaan terhadap anak yang juga diduga oleh KPAD terindikasi adanya praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua, mendorong pihak Kepolisian untuk segera memanggil terlapor, TA (21), yang diduga adalah anak dari anggota DPRD Kota Bekasi,
Selain itu, ketiga, lanjut Gilang Garini, Sayap Perempuan Kawali mengapresiasi KPAD Kota Bekasi yg memberi pendampingan psikososial kepada Korban pemerkosaan anak, PU (15), yang diduga dilakukan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Keempat, tambah Gilang, Sayap Perempuan Kawali meminta kasus pemerkosaan anak harus diberi kepastian hukum agar Korban mendapat kepastian dan keadilan juga efek jera bagi pelaku pemerkosaan, Kelima, tambah Gilang, meminta Komnas HAM Perempuan dan KPAI turut intervensi dalam kasus ini,
Gilang Garini menambahkan, satu lagi Sayap Perempuan Kawali meminta, Kepolisian dan pihak terkait dengan proses hukum ini, harus bersikap profesional untuk segera memanggil terlapor, memberikan kepastian hukum, mengadili seadil-adilnya sehingga hukum dapat ditenggakan tanpa tebang pilih./
.



