JAKARTA, Bisnistoday – Guna mendalami serta pengembangan kasus korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kejaksaan Agung mintai keterangan sejumlah mantan Dirut PT Jasa Marga (Persero).
Kepala Pusat Peneragnagan Kejagung Ketut Sumedana, mengutarakan telah memeriksa Dessy Aryani (DA) selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode Agustus 2016-Juni 2020, dan Subakti Syukur (SS) selaku Direktur Operasional PT Jasa Marga periode Mei 2019-Mei 2020; serta Adityawarman (A) selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2012-2016. Selain itu, terdapat pula dua petinggi perusahaan swasta yang diperiksa pada Senin, (2/10).
“Serta IH (Imam Hartawan) selaku Direktur Utama PT Disiplant, lalu IC (Intani Choirina) selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode 2003-2021,” ujar Ketut lewat keterangan tertulisnya.
“Pemeriksaan saksi dilakuka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” ujar Ketut.
Kelima orang tersebut, menurut Ketut, diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka, yaitu Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD); Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudi Mahyudin (YM); Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS dan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB)./Ant/

