JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan yang terdampak bencana. Kebijakan ini dirancang sebagai acuan nasional agar layanan pendidikan tetap berjalan, meski sekolah berada dalam situasi darurat akibat bencana alam
Surat edaran tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan. Di saat yang sama, Kemendikdasmen menegaskan bahwa keselamatan seluruh warga sekolah tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi ruang fleksibilitas bagi sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian mencakup metode belajar, pengaturan waktu, hingga pemanfaatan sarana prasarana yang tersedia
Beragam alternatif dapat diterapkan, mulai dari, tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk pembelajaran lain yang dinilai relevan.Semua penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan guru, kondisi siswa, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah
Belajar Dalam Situasi Krisis
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara di saat krisis.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujarnya
Ia menambahkan, fleksibilitas yang diberikan diharapkan membuat proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan, sekaligus memastikan mutu pendidikan tetap terjaga.
Dukungan Psikososial Jadi Perhatian
Tak hanya soal teknis pembelajaran, surat edaran ini juga menyoroti pentingnya dukungan psikososial bagi siswa dan guru yang terdampak bencana. Sekolah diminta menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, dan membantu pemulihan mental warga sekolah
Pemerintah daerah pun didorong memperkuat koordinasi lintas sektor termasuk bersama BPBD dan instansi lain, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif di lapangan.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah serta sekolah yang terdampak bencana untuk menjaga keberlanjutan pendidikan.//


