www.bisnistoday.co.id
Kamis , 14 Mei 2026
Home EKONOMI KemenPUPR dan Komisi V DPR Bahas RUU Perubahan UU Jalan
EKONOMI

KemenPUPR dan Komisi V DPR Bahas RUU Perubahan UU Jalan

Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono menyerahkan daftar isian masalah RUU Jalan ke Komisi V DPRRI, di Jakarta, baru-baru ini. (foto:BToday)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No: 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR-RI di Jakarta, Selasa (25/5). Total sebanyak 904 DIM yang terdiri dari 564 DIM pada batang tubuh dan 340 DIM pada penjelasan telah ditelaah secara komperehensif. 

Penyerahan DIM merupakan tindaklanjut Pandangan Presiden Joko Widodo atas RUU Perubahan tentang UU Jalan yang disampaikan oleh Menteri Basuki pada Raker bersama Komisi V, sehari sebelumnya. Menteri Basuki berharap kerjasama antara Pemerintah dengan Komisi V dalam pembahasan RUU ini dapat berjalan dengan baik demi mendapatkan UU tentang Jalan yang lebih baik.

Baca juga : Jalan Pantai Selatan Jawa Tawarkan Nuansa Panoramik

“Kami percaya bahwa semangat dan tujuan kita (DPR dan Pemerintah) sama, untuk penyelenggaraan jalan di Indonesia yang lebih baik, lebih berkeadilan, dan dapat menunjang kesejahteraan rakyat,” kata Menteri Basuki kepada media di Jakarta, kemarin.

Diketahui, draft awal RUU tentang Perubahan atas UU Jalan terdiri dari 12 Bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan pembahasan internal Pemerintah, sistematika draft RUU berubah menjadi 13 Bab dan 85 pasal. 

Infrastruktur jalan tol sebagai pendorong mobilitas perekenomian wilayah dan nasional.

Secara rinci untuk setiap klasifikasi sesuai pandangan Presiden adalah   penegasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaran jaringan jalan sebanyak 753 DIM, azas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaran jalan daerah sebanyak 8 DIM. 

Baca juga : Jalan Tol Akses Patimban Ditawarkan ke Swasta

Selanjutnya ketentuan pengadaan tanah sebanyak 39 DIM, sistem data dan informasi sebanyak 18 DIM, partisipasi masyarakat sebanyak 16 DIM, penyidikan dan ketentuan pidana sebanyak 12 DIM, serta non-substansi (pembukaan dan penutup) sebanyak 58 DIM. 

Klasifikasi Substansi Tetap sejumlah 614 DIM dapat diputuskan dalam Raker ini, sedangkan sisanya yang mencakup Klasifikasi Perubahan Substansi, Penambahan Substansi Baru, dan Substansi Dihapus  akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja). 

“Jika masih ada keterkaitan dengan DIM lainnya, DIM yang tidak mengalami perubahan substansi/redaksional tetap dapat dibuka kembali untuk dibahas lebih lanjut di Panja” terang Ketua Komisi V DPR RI Lasarus./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Astra Women Network 2026 bertema “Women Empowered: From Empowerment to Impact.” (dok: Astra)
EKONOMIHumaniora

Astra Women Network 2026: Dari Pemberdayaan Menuju Dampak Nyata

JAKARTA, Bisnistoday - Astra terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Segera Launching Operasional KDKMP

BOJONEGORO, Bisnistoday — Pemerintah merencanakan segera melaunching sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Salah satu SPBU di AS (dok_Unsplash/Shawnclark)
EKONOMIEnergiGLOBALKawasan Global

Antisipasi Lonjakan Harga, Trump akan Pangkas Pajak Bensin

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan akan mengurangi pajak...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Gandeng Sejumlah K/L dan Pemprov DKI Jakarta Perkuat KDKMP

JAKARTA, Bisnistoday – Sejumlah Kementerian/ Lembaga mulai dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan...