www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 24 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kementerian ATR/BPN Minta Pemda Inventarisir Aset Tanahnya
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kementerian ATR/BPN Minta Pemda Inventarisir Aset Tanahnya

RAKOR PERTANAHAN : Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN, Marulak Togatorop, pada Rakornas yang berlangsung di Hotel Pullman Jakarta Barat, kemarin. 
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Hukum mendesak Pemda maupun BUMN dan BUMD untuk segera menginventarisir aset tanahnya. Hal ini untuk menghidari terjadi sengketa kelembagaan dengan masyarakat. 

“Agar tidak terjadi banyak persoalan sengketa dengan masyarakat dan sebagainya, pemerintah, kementerian/lembaga, dan Pemda perlu segera mulai menginventarisir tanah-tanah yang menjadi aset Pemda,” tegas,” ujar Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN, Marulak Togatorop, pada Rakornas yang berlangsung di Hotel Pullman Jakarta Barat, kemarin. 

Ia juga menyatakan, penyertipikatan aset negara bisa menjadi salah satu solusi dalam menuntaskan permasalahan pertanahan di Indonesia.Marulak Togatorop menyampaikan, dalam ruang lingkup sertipikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah itu juga termasuk  aset Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD). Namun ia menyatakan, teruntuk BUMN/BUMD memiliki prosedur dan mekanisme yang berbeda dengan penyertipikatan lainnya. 

“Untuk penyertipikatan aset BMN, sertipikat yang dihasilkan itu adalah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. kementerian/lembaga, dengan jangka waktu selama dipergunakan,” jelasnya.

Rakornas Pertanahan

Marulak Togatorop turut menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut. Sesuai dengan tema Rakornas, yaitu “Strategi Percepatan Penyelesaian Penerbitan Sertipikat Tanah Aset BMD di Lingkup Pemerintah Daerah.” Marulak Togatorop menjabarkan ketentuan dan langkah yang dapat dilakukan guna mempercepat pendaftaran tanah aset BMD.

“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 49 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 43 ayat (1), yang menyatakan bahwa barang milik  negara atau daerah yang berupa tanah itu harus disertipikatkan atas nama Pemerintah RI ataupun pemerintah daerah (Pemda) yang bersangkutan,” ujarnya./ 

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Menaker
Nasional

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi 50 Ribu Pekerja Terdampak PHK

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak...

Nasional

UPI Gelar Vaksin HPV Bersubsidi Rp290 Ribu, Sediakan Kuota untuk 1.000 Peserta

BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar vaksinasi human papillomavirus (HPV)...

Nasional

60 Persen Pekerja di Bandung Sektor Informal, Pemkot Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan

BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan...

Nasional

Salvage KMP Batumandi Patut Dicontoh

JAKARTA, Bisnistoday.co.id -Pernyataan pemimpin puncak operator kapal penyeberangan pelat merah ASDP Indonesia...