www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kementerian ATR/BPN Minta Pemda Inventarisir Aset Tanahnya
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kementerian ATR/BPN Minta Pemda Inventarisir Aset Tanahnya

RAKOR PERTANAHAN : Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN, Marulak Togatorop, pada Rakornas yang berlangsung di Hotel Pullman Jakarta Barat, kemarin. 
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Hukum mendesak Pemda maupun BUMN dan BUMD untuk segera menginventarisir aset tanahnya. Hal ini untuk menghidari terjadi sengketa kelembagaan dengan masyarakat. 

“Agar tidak terjadi banyak persoalan sengketa dengan masyarakat dan sebagainya, pemerintah, kementerian/lembaga, dan Pemda perlu segera mulai menginventarisir tanah-tanah yang menjadi aset Pemda,” tegas,” ujar Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN, Marulak Togatorop, pada Rakornas yang berlangsung di Hotel Pullman Jakarta Barat, kemarin. 

Ia juga menyatakan, penyertipikatan aset negara bisa menjadi salah satu solusi dalam menuntaskan permasalahan pertanahan di Indonesia.Marulak Togatorop menyampaikan, dalam ruang lingkup sertipikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah itu juga termasuk  aset Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD). Namun ia menyatakan, teruntuk BUMN/BUMD memiliki prosedur dan mekanisme yang berbeda dengan penyertipikatan lainnya. 

“Untuk penyertipikatan aset BMN, sertipikat yang dihasilkan itu adalah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. kementerian/lembaga, dengan jangka waktu selama dipergunakan,” jelasnya.

Rakornas Pertanahan

Marulak Togatorop turut menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut. Sesuai dengan tema Rakornas, yaitu “Strategi Percepatan Penyelesaian Penerbitan Sertipikat Tanah Aset BMD di Lingkup Pemerintah Daerah.” Marulak Togatorop menjabarkan ketentuan dan langkah yang dapat dilakukan guna mempercepat pendaftaran tanah aset BMD.

“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 49 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 43 ayat (1), yang menyatakan bahwa barang milik  negara atau daerah yang berupa tanah itu harus disertipikatkan atas nama Pemerintah RI ataupun pemerintah daerah (Pemda) yang bersangkutan,” ujarnya./ 

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Nasional

UPI Raih Tiga Penghargaan Kehumasan pada TOP GPR Awards dan AHI 2026

BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) meraih tiga penghargaan dalam dua...

Nasional

Dampak Penutupan Bandara Riyadh, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak-Hak Penumpang

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Penutupan Bandara Riyadh di Arab Saudi akibat serangan kelompok Houthi...

Nasional

Pemerintah Putuskan Skema Gerai KDKMP Bisa Jual Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas

Jakarta, Bisnistoday.co.id — Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin...

Mendikdasmen
Nasional

Revitalisasi 2026 Jangkau 35.769 Sekolah melalui Swakelola Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Perbaikan sarana dan prasarana sekolah melalui program Revitalisasi Satuan...