JAKARTA, Bisnistoday – Kasus yang melibatkan selebgram Rea Wiradinata terkait perkara yang mengarah pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan terus menjadi sorotan. Ikhwal ini, muncul pernyataan dari Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) periode 2007-2016, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah.
Menurut dia, perkara ini seharusnya tidak layak diajukan ke pengadilan PKPU atau kepailitan, mengingat nilai utang yang terlibat tidak mencapai angka besar, yakni di bawah Rp. 5 miliar.
“Substansi PKPU seharusnya memberikan ruang bagi debitur untuk restrukturisasi utang, sehingga proposal perdamaiannya justru harusnya dikabulkan oleh para kreditur, bukan malah ditolak, meskipun itu menjadi hak kreditur, saya cukup yakin layak bisa dibatalkan oleh MA meskipun pastinya akan dinilai oleh hakim-hakim,” kata Abdul Gani, dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Abdul Gani menekankan, bahwa dalam kasus Rea, proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur seharusnya dikabulkan oleh kreditur. Ia menjelaskan bahwa meskipun keputusan akhir adalah hak kreditur, dalam pandangannya, keputusan untuk menolak proposal perdamaian tersebut bisa dianggap keliru. Bahkan, ia cukup yakin bahwa Mahkamah Agung berpotensi untuk membatalkan keputusan tersebut, meskipun harus melalui proses penilaian yang teliti dari hakim-hakim yang menangani perkara ini. Keputusan tersebut, menurut Abdul Gani, juga membuka peluang bagi debitur untuk mendapatkan keadilan yang lebih baik dalam menghadapi situasi sulit ini.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Gani memberikan nasihat kepada para pihak yang terlibat, khususnya kepada kurator, agar tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan drastis seperti penyitaan aset atau tindakan lain yang bisa memperburuk situasi. Ia menekankan bahwa debitur, dalam hal ini Rea, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah hukum tersebut penting untuk membuka kemungkinan bagi Mahkamah Agung untuk memberikan keputusan yang lebih adil, sebagaimana yang telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan peluang untuk kasasi.
Abdul Gani juga mengingatkan pentingnya untuk tidak menunggu terlalu lama dalam menyelesaikan perkara ini, mengingat Rea adalah seorang figur publik dengan jumlah pengikut yang besar di media sosial. Ketegangan yang muncul dalam kasus ini bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga telah menarik perhatian luas dari masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan agar nama baik Rea dapat dipulihkan, mengingat pentingnya pemulihan reputasi bagi seseorang yang memiliki pengaruh besar di dunia maya.
Sementara itu, Rea Wiradinata sendiri berharap agar proses hukum yang sedang berjalan bisa mengakomodir haknya sebagai pihak yang merasa dirugikan. Dalam sebuah pernyataan, Rea menegaskan bahwa ia berjuang untuk membuktikan bahwa keputusan yang mengarah pada kepailitan dirinya sebelumnya adalah keliru. Ia juga berharap, melalui upaya hukum kasasi ini, keadilan dapat ditegakkan dan bahwa publik dapat melihat bahwa meskipun ia menghadapi kesulitan yang besar, masih ada peluang untuk memperjuangkan kebenaran dan hak-haknya.
“Ini adalah bukti bahwa masih ada keadilan di republik ini bagi kita semua yang tak pernah berhenti memperjuangkan keadilan, meskipun sangat sulit,” ujar Rea dengan penuh keyakinan.
Sebagai seorang figur publik, Rea juga berharap dukungan moral dari masyarakat. Dengan segala upaya hukum yang tengah ditempuh, Rea dan tim kuasa hukumnya terus berkomitmen untuk menuntut keadilan. Mereka berharap bahwa Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara ini dengan seksama dan memberikan keputusan yang tidak hanya berdasarkan aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang lebih luas.



