JAKARTA, Bisnistoday – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghasilkan tujuh butir kesimpulan penting. Secara umum, agar kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dibuka secara terang benderang.
“Jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN. Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN saat rapat Komisi II DPR RI, di Jakarta, Kamis (30/1).
Ia mendesak Menteri ATR/BPN terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan (lokasi pagar laut) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Hal tersebut dinilai penting, untuk menghindari kesan adanya upaya “cuci piring” terhadap Kementerian ATR/BPN terkait kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kita tentu berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan ke public sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya,” tambahnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan data lokasi SHM dan SHGB yang terbit di wilayah laut Tangerang melalui aplikasi Bhumi.ATR. Di mana terdapat 16 desa di Tangerang yang dipasang pagar laut.
Segera Investigasi Lengkap
Dalam raker Komisi II DPR ini, menghasilkan tujuh butir kesimpulan penting. Rifqinizamy Karsayuda membacakan hasil rapat diantaranya, bahwa Kementerian ATR/BPN segera melakukan audit investigasi lengkap secara terbuka terhadap seluruh SHGB dan SHM yang diterbitkan di area/atas laut serta membatalkan atau mencabut SHGB dan SHM yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Komisi II juga meminta agar seluruh pihak terkait yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat ilegal di ruang laut tersebut ditindak tegas dan diproses secara hukum.“Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” terang Rifqy.
Disisi lain, Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja, bahwa dewan mengapresiasi pencapaian penyerapan Kementerian ATR/BPN tahun 2024 yang mencapai Rp 7,86 triliun, atau sebesar 99,04% dari pagu alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2024 yang sebesar Rp7,93 triliun.
Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menerbitkan HGU (Hak Guna Usaha) terhadap 150 badan hukum yang sudah memiliki IUP dan mengurus HGU paling lambat pada 3 Desember 2025. Selain itu, Komisi II juga meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menindak tegas 194 badan hukum yang memiliki IUP namun belum mengurus HGU melalui Satgas Kelapa Sawit dengan dasar hukum dan kewenangan yang kuat.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menambahkan, Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk meningkatkan kinerja penyelesaian konflik agraria dan layanan pertanahan melalui tim kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN yang dilakukan secara terbuka dan terukur, dengan status penyelesaiannya dapat diakses publik melalui website Kementerian ATR/BPN secara real-time./dpr/




