JAKARTA, Bisnistoday – Keputusan Komisi Pemberrantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih NUrsalim sangat mengejutkan masyarakat. KPK telah mencetak sejarah karena keputusan ini merupakan yang pertama sejak lembaga antirusuah ini berdiri pada tahun 2003.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beralasan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka, dikarenakan adanya putusan adanya putusan Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam kasus mantan Ketua BPPN ini, KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan lepas itu, namun ditolak.
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim). Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,” imbuh Alexander.
Sebelum mendapatkan SP3, Sjamsul Nursalim bersama istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan menjadi tersangka kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Pasangan suami istri ini dijerat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nasib mujur diterima pasangan suami istri ini, belum sempat ditangkap oleh KPK, mereka telah mendapatkan SP3. Kini mantan buronan KPK tersebut dapat bernafas lega ditempat tinggal mereka di Singapura.
Sorotan Beragam Masyarakat
Langkah KPK mengeluarkan SP3 kasus BLBI mendapatkan sorotan dari masyarakat. Salah satunya dari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang melontarkan satire akan hal itu.
“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” cuit Febri Diansyah melalui akun Twitter-nya.
Menurut Febri pada tersangka kasus BLBI sangat bersyukur mendapatkan SP3 dari KPK. “Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp 4,58 triliun,” ucap Febri.
Pelemahan KPK ini dimulai saat DPR melakukan revisi terhadap UU KPK dengan alasan untuk memperkuat lembaha antirusuah tersebut. Bak gayung bersambut, pimpinan KPK saat ini sangat mendukung upaya DPR yang melakukan revisi itu.
“Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK,” imbuhnya.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai keluarnya SP3 terhadap tersangka kasus BLBI ini tidak lepas dari kebijakan Presiden Jokowi yang meloloskan revisi UU KPK. Untuk itu, ia memberikan ucapan selamat kepada Jokowi.
“Saya ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi. Harus saya katakan secara tegas lugas, ini bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat. Keadilan dirobek-robek atas nama Undang-undang KPK hasil revisi usulan presiden,” tegas Busyro.