JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebanyak 686 TPS dari sebanyak 780 TPS yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sisa TPS yang belum dilakukan PSU karena konnsolidasi data TPS.
Hal ini diungkapkan Oleh Idham, Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/2). “Dari 780 rekomendasi Bawaslu, 686 rekomendasi yang telah dilaksanakan. Kami masih konsolidasikan data, sehingga data yang bisa disampaikan hanya 686 PSU,” tutur Idham di Jakarta.
Idham menjelaskna, PSU meliputi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang.Menagapa dihitung ulang, menurutnya ada beberapa ketidakakuratan seperti misalnya pada saat dibacakan, suara Ketua KPPS kurang lantang dan kurang jelas. “Mungkin karena jam kerja lama, sehingga volume suara menurun. Itu sebab penghitungan suara ulang dilakukan.”
Selanjutnya, menurut Idham, keberatasan saksi, ata terjadi ketidaktepatan hasil penulisan suara di model C1 Plano. Bisa jadi, peristiwa coblos ke lambang partai dan caleg, namun hanya dimasukkan ke partai. “Ada KPPS lambag partai dan nama caleg tetapi yang ditulis nomer lainnya jadi dihitung suara ulang,” tegasnya.
Berkaitan dengan berbagai kondisi ini, lanjut Idham, KPU telah memerintahkan kepada KPU Provinsi hingga ke KPU Kab/Kota, maupun Adhoc, untuk menyikapi rekomendasi Bawaslu dengan lebih cermat. “Sebaiknya dikaji secara teknis dan hukum yang benar. Kalau memang akurat dan factual didilakukan PSU. Maka kondisinya lain, maka harus juga disampaikan ke Bawaslu,” terang Idham. /