www.bisnistoday.co.id
Jumat , 10 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Laras Faizati Divonis 6 Bulan Bui,  Langsung Bebas!
Hukum

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Bui,  Langsung Bebas!

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa. Laras dinilai terbukti secara sah melakukan penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri dalam aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.

“Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,“ putus Hakim Ketua I Ketut Darpawan, Kamis (15/1). Putusan ini dibacakan di hadapan persidangan yang dihadiri oleh keluarga terdakwa dan tim kuasa hukum.

Meskipun dijatuhi vonis penjara, majelis hakim memberikan keringanan luar biasa dengan memperbolehkan Laras langsung menghirup udara bebas hari ini. Hal tersebut diputuskan karena Laras telah menjalani masa kurungan sejak ditangkap oleh aparat kepolisian pada 2 September 2025 silam.

Hakim menetapkan syarat khusus bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani selama Laras tidak melakukan tindak pidana dalam satu tahun ke depan. “Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa berada dalam masa pengawasan,” lanjut Hakim dalam pembacaan putusannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara atas tuduhan menyebarkan narasi kebencian dan provokasi di media sosial. Jaksa menilai unggahan Instagram Story terdakwa yang mengajak membakar gedung kepolisian telah memicu percobaan perusakan fasilitas umum di sekitar Mabes Polri.

Namun, dari empat dakwaan berat yang diajukan, tim jaksa akhirnya hanya menyatakan Laras terbukti melanggar Pasal 161 KUHP tentang penyiaran tulisan berisi ajakan tindak pidana. Tiga dakwaan lainnya, termasuk pelanggaran UU ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, dinyatakan gugur setelah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Kasus ini bermula saat Laras mengungkapkan kemarahannya melalui media sosial terkait tewasnya seorang pengemudi ojek online akibat terlindas kendaraan taktis Brimob. Ia mengunggah video kejadian tersebut dengan narasi provokatif dalam bahasa Inggris yang mengajak publik untuk melakukan tindakan anarkis terhadap instansi penguasa.

Pihak majelis hakim menilai tindakan Laras memang melanggar hukum, namun mempertimbangkan statusnya yang kooperatif selama menjalani proses persidangan yang panjang. Kini, Laras resmi dikembalikan ke pelukan keluarganya dengan status wajib lapor dan tetap berada di bawah pengawasan ketat pihak kejaksaan.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Lucius Formappi
Hukum

Formappi Minta KPK Tindak Tegas Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik keras upaya...

Hukum

Penyidik Kejati DKI Jakarta Geledah Ruang Menteri PU dan Gedung Cipta Karya

JAKARTA, Bisnistoday – Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan...

Hukum

Arc’teryx Equipment Amankan Hak Merek Logo dari Perusahaan Tiongkok di Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday - Arc’teryx Equipment mencatatkan kemenangan hukum signifikan di Indonesia terkait pendaftaran...

Mantan Menag
Hukum

Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA, Bisnistoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status mantan Menteri Agama,...