JAKARTA, Bisnistoday — Lembaga Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) menyoroti kepanikan yang muncul di tubuh manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) dan pemegang saham utamanya, Haji Robert Nitiyudo Wachjo, setelah temuan mengejutkan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mencuat ke publik.
Dalam temuannya, Uchok mengungkap adanya dugaan praktik penjualan solar nonsubsidi di bawah harga jual terendah (bottom price) yang dilakukan PT Pertamina (Persero) kepada PT NHM. Dugaan tersebut disebut-sebut juga telah tercantum dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (9/10).
Ketua LPMLK, Nurdin Sumadiharjo, menegaskan bahwa pernyataan Uchok bukan tudingan tanpa dasar.“Hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa menunjukkan adanya keuntungan tidak sah yang dinikmati oleh salah satu perusahaan tambang, yakni PT NHM milik Haji Robert Nitiyudo Wachjo,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Jumat (17/10).
Menurut Nurdin, pihak PT NHM justru bereaksi berlebihan dengan menuding Uchok melakukan pemerasan terhadap Haji Robert tanpa bukti hukum yang jelas.“Yang paling panik justru pihak PT NHM sendiri, dengan menuduh Uchok Sky Khadafi melakukan pemerasan. Padahal itu hanya opini tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Nurdin juga menyindir gaya hidup mewah Haji Robert yang dinilai tidak sejalan dengan praktik bisnisnya.“Makanya Haji Robert jangan sok kaya. Masa perusahaan sebesar PT NHM harus membeli solar nonsubsidi di bawah harga jual terendah Pertamina,” sindir Nurdin.
LPMLK menilai praktik tersebut mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap etika bisnis di tubuh PT NHM. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga mengingatkan bahwa kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang membayangi perusahaan tambang tersebut.
Nurdin menyinggung dugaan keterlibatan Haji Robert dalam kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).“Dalam perkara itu, Haji Robert sempat disebut sebagai pemberi suap. Namun setelah AGK meninggal dunia, kasusnya seolah mandek di KPK. Mungkin hanya menunggu waktu saja, KPK akan melanjutkan penyelidikannya,” ujarnya.
Sebagai penutup, LPMLK menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dua perkara besar yang menyeret nama Haji Robert dan PT NHM, karena menyangkut integritas tata kelola perusahaan tambang dan keadilan publik di Indonesia.
Tepis Tudingan
Kuasa hukum NHM, Iksan Maujud yang dikutip dari zonamalut.id, menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan sarat dengan motif pemerasan terhadap pemegang saham pengendali NHM, Haji Robert Nitiyudo Wachjo.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya upaya pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap Haji Robert. Karena tidak dipenuhi, mereka mulai menyerang dengan membangun opini negatif di media,” ungkap Iksan, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, tudingan soal pembelian solar di bawah harga resmi hanyalah narasi yang dikembangkan untuk menekan Haji Robert dan mencoreng nama baik perusahaan.
“Tidak ada bukti hukum sedikit pun yang mendukung tuduhan itu. Semua transaksi pembelian BBM NHM dilakukan melalui mekanisme resmi Pertamina Patra Niaga dan sudah diaudit,” tegasnya./




