www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Januari 2026
Home NASIONAL & POLITIK Mahfud MD : Polemik Partai Demokrat Seperti PKB Dimasa SBY
NASIONAL & POLITIK

Mahfud MD : Polemik Partai Demokrat Seperti PKB Dimasa SBY

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai tertentu seperti Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).

“Sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Parpol seperti Partai Demokrat di Deli Serdang,” demikian cuitan Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (6/3/2021).

Mahfud mencontohkan hal serupa pernah terjadi sebelum era pemerintahan Presiden Jokowi, seperti sikap pemerintahan dari presiden-presiden RI yaitu Megawati dan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sikap Pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur meski kemudian Matori kalah di Pengadilan. Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Hal serupa juga terjadi saat pemerintahan Presiden SBY dimana SBY ketika tidak  melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin),” jelasnya.

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” kata Mahfud.

Mahfud menilai kemelut yang terjadi ditubuh Partai Demokrat merupakan masalah internal partai dan belum menjadi masalah hukum karena belum ada laporan atau permintaan legalitas kepada Kemenkumham.

“Pemerintah sekarng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai. Ini baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM.  Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar Undang-Undanf dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Demikian untuk seterusnya, sekarang tidak ada atau belum ada masalah hukum,” kata Mahfud.






Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Soal Peringatan Dini Ancaman Kesehatan Nasional, Kemenkes dan BIN Teken MoU

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah menilai perlu memperkuat sistem peringatan dini ancaman kesehatan...

EKONOMIHumanioraNASIONAL & POLITIK

PTPN Group Gelar Ibadah Natal dan Bantuan Sosial Serentak di 10 Wilayah Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday – Dalam suasana keprihatinan akibat berbagai bencana alam yang melanda...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

PalmCo Dampingi Ratusan Anak Jalani Trauma Healing di Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG, Bisnistoday - PTPN IV PalmCo menghadirkan program trauma healing sebagai...

KPPG Diproyeksikan Jadi Mesin Politik Perempuan Golkar Menuju 2029
NASIONAL & POLITIKPolitik & Keamanan

KPPG Jadi Mesin Politik Perempuan Partai Golkar Menuju 2029

JAKARTA, BisnisToday - Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) diproyeksikan menjadi salah satu...