www.bisnistoday.co.id
Senin , 20 Januari 2025
Home NASIONAL & POLITIK Mahfud MD : Polemik Partai Demokrat Seperti PKB Dimasa SBY
NASIONAL & POLITIK

Mahfud MD : Polemik Partai Demokrat Seperti PKB Dimasa SBY

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai tertentu seperti Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).

“Sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Parpol seperti Partai Demokrat di Deli Serdang,” demikian cuitan Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (6/3/2021).

Mahfud mencontohkan hal serupa pernah terjadi sebelum era pemerintahan Presiden Jokowi, seperti sikap pemerintahan dari presiden-presiden RI yaitu Megawati dan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sikap Pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur meski kemudian Matori kalah di Pengadilan. Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Hal serupa juga terjadi saat pemerintahan Presiden SBY dimana SBY ketika tidak  melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin),” jelasnya.

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” kata Mahfud.

Mahfud menilai kemelut yang terjadi ditubuh Partai Demokrat merupakan masalah internal partai dan belum menjadi masalah hukum karena belum ada laporan atau permintaan legalitas kepada Kemenkumham.

“Pemerintah sekarng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai. Ini baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM.  Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar Undang-Undanf dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Demikian untuk seterusnya, sekarang tidak ada atau belum ada masalah hukum,” kata Mahfud.






Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

NasionalNASIONAL & POLITIK

Arinta Nila Hapsari Sukses Antar Suami Duduki Gubernur Sultra Terpilih

SULTRA, Bisnistoday - Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2024 melahirkan sosok...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Geger Insiden Patwal Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad, Ini Kata Pakar Hukum Prof Henry Indraguna

JAKARTA, Bisnistoday – Insiden yang melibatkan Patroli dan Pengawal (Patwal) mobil RI...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Pameran Pendidikan IIETE 2025 Dorong Akses dan Informasi Pendidikan Berkualitas

JAKARTA, Bisnistoday – Pameran pendidikan Indonesia International Education & Training Expo (IIETE)...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Keputusan Berani Erick Thohir, Prof Henry Dukung Patrick Kluivert Pimpin Timnas

JAKARTA, Bisnistoday - Keputusan mengejutkan datang dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir,...