www.bisnistoday.co.id
Senin , 15 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Mahfud MD : Polemik Partai Demokrat Seperti PKB Dimasa SBY
NASIONAL & POLITIK

Mahfud MD : Polemik Partai Demokrat Seperti PKB Dimasa SBY

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai tertentu seperti Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).

“Sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Parpol seperti Partai Demokrat di Deli Serdang,” demikian cuitan Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (6/3/2021).

Mahfud mencontohkan hal serupa pernah terjadi sebelum era pemerintahan Presiden Jokowi, seperti sikap pemerintahan dari presiden-presiden RI yaitu Megawati dan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sikap Pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur meski kemudian Matori kalah di Pengadilan. Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Hal serupa juga terjadi saat pemerintahan Presiden SBY dimana SBY ketika tidak  melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin),” jelasnya.

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” kata Mahfud.

Mahfud menilai kemelut yang terjadi ditubuh Partai Demokrat merupakan masalah internal partai dan belum menjadi masalah hukum karena belum ada laporan atau permintaan legalitas kepada Kemenkumham.

“Pemerintah sekarng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai. Ini baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM.  Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar Undang-Undanf dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Demikian untuk seterusnya, sekarang tidak ada atau belum ada masalah hukum,” kata Mahfud.






Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wamen ATR/BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

JAKARTA, Bisnistoday  - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...

Bahlil Sentil Menteri Perumahan maruara sirait prabowo hipmi
NasionalNASIONAL & POLITIK

Canda Bahlil Colek Kinerja Perumahan di Depan Prabowo

LAMPUNG, BisnisToday - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil...

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional_Baku Menjadi Alarm Dunia
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional

Jakarta, BisnisToday - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah,...

LingkunganNASIONAL & POLITIK

BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali

direktur elain penyeraghaJAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) melakukan...