www.bisnistoday.co.id
Kamis , 30 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Majelis Hakim KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi
Hukum

Majelis Hakim KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday — Sidang lanjutan sengketa informasi terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan kelompok Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi) berakhir dengan putusan sela.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon karena dianggap diajukan sebelum batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

Permohonan sengketa ini diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman, tiga anggota Koalisi Bon Jowi yang meminta informasi publik terkait ijazah Jokowi.

Dalam persidangan, Majelis menilai bahwa sengketa sebenarnya telah menempuh prosedur formil sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Perki Nomor 1 Tahun 2013: mulai dari permohonan informasi ke Polda Metro Jaya, pengajuan keberatan, hingga pendaftaran sengketa ke KIP.

Materi sengketa juga dinilai berada dalam kewenangan absolut Komisi Informasi, karena berkaitan dengan hak warga memperoleh informasi publik. Namun, kendala muncul pada penghitungan jangka waktu.

Majelis menyatakan bahwa meskipun pihak termohon Polda Metro Jaya tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi maupun keberatan, pemohon tetap wajib menunggu 30 hari kerja sejak pengajuan keberatan kepada atasan PPID sebelum dapat mengajukan sengketa ke KIP.

Faktanya, pemohon mengajukan sengketa pada 31 Oktober 2025, sementara jangka waktu 30 hari kerja belum terpenuhi. Karena itu, permohonan dinilai prematur dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU KIP juncto Pasal 13 Perki PPID.

Majelis memutuskan tidak masuk pada pokok perkara, termasuk substansi permintaan dokumen akademik Jokowi karena syarat batas waktu tidak terpenuhi.

“Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi dalam sengketa informasi aquo, Majelis memandang tidak perlu untuk mempertimbangkan hal lainnya termasuk pokok perkara,” putus Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Poeli dalam sidang di Gedung KIP, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan:
1. Komisi Informasi Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan.
2. Pemohon dan termohon memiliki kedudukan hukum.
3. Permohonan sengketa tidak memenuhi batas waktu pengajuan.
4. Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya sebagai putusan sela.

Majelis juga menyampaikan bahwa pemohon diperbolehkan mengajukan kembali permohonan informasi dengan substansi yang sama melalui mekanisme permohonan informasi publik yang sesuai prosedur. (E2-Novita Lestari)

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

GEDUNG PPATK
Hukum

Masyarakat Anti Korupsi Minta PPATK Dilibatkan untuk Tuntaskan Korupsi CSR BI 

JAKARTA, Bisnistoday- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Hukum

Pemerintah Jelaskan Peran Strategis Kekayaan Intelektual

JAKARTA,Bisnistoday – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa olahraga saat ini...

Gedung Pengadilan Niaga Jakpus
Hukum

Bakal Naik Banding, Hary Tanoe Dijatuhi Sanksi Membayar Denda Rp531 Miliar

JAKARTA, Bisnsitoday - Malalui putusan perkara Nomo:142/Pdt.G/2025/2025 Jkt.Pst, pada Rabu (22/4) kemarin,...

Webinar Perpajakan, Rabu (22/4/2026). (dok ILUNI FHUI)
EKONOMIHukum

ILUNI FHUI Gelar Webinar Penyuluhan Pelaporan Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Dalam rangka mendukung transformasi digital perpajakan yang digagas Direktorat...