JAKARTA, Bisnistoday – PT Asiana Senopati, pengembang Apartemen Two Senopati, resmi diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Muhammad Marzuki. Permohonan ini diajukan setelah developer hanya membayar 2 bulan dari 36 bulan cicilan sesuai kesepakatan.
“Permohonan PKPU telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2025,” jelas kuasa hukum Marzuki, Ruben Siregar dari kantor hukum Ruben Siregar & Associates, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini bermula dari gagalnya PT Asiana Senopati melunasi pembelian tanah milik Marzuki di kawasan elite Senopati-SCBD. Masalah semakin rumit ketika tanah di TB Simatupang yang sudah dibayar Marzuki melalui perusahaannya ternyata dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuannya. Padahal, tanah tersebut rencananya akan dibangun apartemen oleh Loemongga, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Meski sudah ada putusan perdamaian di PN Jaksel April 2024, PT Asiana Senopati hanya membayar Rp2,5 miliar dari total utang Rp76,9 miliar,” ungkap pengacara Marzuki. Sisa utang yang belum dibayar mencapai Rp74,4 miliar.
Kuasa hukum Marzuki menegaskan, “Selama lebih dari 1 tahun, PT Asiana Senopati terus mengelak dari kewajiban mereka.” PKPU menjadi langkah terakhir untuk memaksa developer memenuhi kewajibannya setelah berbagai upaya damai gagal.
PT Asiana Senopati diketahui merupakan perusahaan milik Loemongga HS yang juga menjabat sebagai Direktur Utama. Developer ini merupakan pengembang properti yang menggarap proyek Apartemen Two Senopati di kawasan premium Jakarta.
Pihak Marzuki kini menunggu jadwal sidang pertama PKPU untuk memulai proses hukum. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengembang properti premium dan istri pejabat tinggi.



