www.bisnistoday.co.id
Kamis , 11 Juni 2026
Home HEADLINE NEWS Mendag Memburu Barang Impor Tak Sesuai Aturan
HEADLINE NEWS

Mendag Memburu Barang Impor Tak Sesuai Aturan

Mendag
MENTERI PERDAGANGAN, Zulkifli Hasan di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau barang-barang impor hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, pada Jumat, (26/7). Perkiraan nilai barang hasil temuan mencapai kurang lebih Rp40 miliar. Barang-barang temuan yang diduga tidak sesuai ketentuan impor tersebut ditemukan di salah satu gudang yang disewa warga negara asing (WNA) di kawasan pergudangan di Jakarta Utara.

“Hari ini, kami meninjau barang-barang hasil temuan Satgas yang telah diamankan. Temuan ini adalah hasil kerja dari Satgas. Barang-barang ini diduga ilegal dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang impor. Saya sampaikan, tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Beberapa jenis produk yang menjadi hasil temuan dan telah diamankan Satgas hari ini, antara lain, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, serta tas senilai Rp20 miliar; mainan anak Rp5 miliar; elektronik Rp12,3 miliar; serta telepon genggam dan tablet Rp2,7 miliar. Terdapat sebanyak 134.722 unit barang yang diamankan.

Ketentuan yang dilanggar yaitu barang impor tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan impor seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); serta tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan Manual Kartu Garansi (MKG).

Mendag Zulkifli Hasan, yang juga Penasihat Satgas menegaskan, Satgas sedang mendalami keterlibatan WNA dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri. “Hasil penyelidikan sementara, Satgas mendapati bahwa importirnya adalah warga negara asing. Ia menyewa gudang, lalu menjual barang-barangnya secara daring. Informasi ini akan kami dalami,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Pascapembentukan Satgas melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas telah berkoordinasi untuk bergerak bersama dalam aktivitas pengawasan.

Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan yang juga merupakan anggota Satgas, mengatakan, eksposur dan temuan Satgas pertama ini adalah wujud komitmen dari Satgas untuk mengambil aksi konkret di lapangan.

“Satgas baru terbentuk resmi persis seminggu lalu, pada 18 Juli 2024 dan kami baru mengadakan rapat teknis pada 23 Juli 2024, tetapi hari ini kami beraksi. Hal ini menunjukkan bahwa kami tidak ingin membuang-buang waktu dan langsung mengambil tindakan terhadap barang-barang impor ilegal,” tegas Bara./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Menperin
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Realisasikan Program Prioritas, Kemenperin Minta Tambah Anggaran Rp1,59 Triliun

JAKARTA, Bisistoday - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,59 triliun...

Aktifitas Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan.
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

JAKARTA, Bisnistoday-  Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang masing-masing...

HM Jusuf Kalla
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Jusuf Kalla : Kurangi Pengeluaran Tidak Produktif atau Dihapus Saja!

JAKARTA, Bisnistoday – Pengaruh terhadap ekonomi domestik setidaknya, dua hal terpenting yakni...

Logo BI
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Perkuat Stabilitas Moneter, BI Rate Naik Menjadi 5,50 Persen

JAKARTA, Bisnistoday - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada hari...