JAKARTA, Bisnistoday – Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan SP3 dapat memberikan angin segar penegakan hukum di Indonesia.
“Bahwa dengan keputusan KPK ini, akhirnya justice has been served (keadilan telah ditegakkan) terhadap klien dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum,” ujar Otto Hasibuan kuasa hukum Sjamsul dalam keterangan resmi yang diterima Bisnistoday, Jumat (2/4).
Menurut Otto keputusan yang diambil KPK sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung yang melepaskan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. “Kami menyambut baik putusan KPK. Maka tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap klien (Sjamsul),” jelas Otto.
Baca juga : KPK Cetak Sejarah Dengan SP3 Kasus BLBI
Otto juga menilai kasus yang menjerat kliennya itu sudah kadaluwarsa karena sudah lebih dari 20 tahun. “Kasus ini sebenarnya sudah kedaluwarsa. Klien beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun masih terus dipermasalahkan sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumya, KPK telah mengeluarkan SP3 kepada pasangan suami istri mantan bos BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
KPK beralasan, seuai dengan UU KPK Pasa 40, SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus BLBI. Keputusan KPK ini dilandasi dibebaskannya salah satu terdakwa kasus yang sama yakni Syafruddin Temenggung oleh MA. /