JAKARTA, Bisnistoday- Sejumah kasus pelanggaaran HAM terhadap awak kapal Indonesia masih banyak terjadi. Hal ini akibat proses atau tahapan awal di dalam negeri dalam seluruh rangkaian proses penempatan ABK kurang tepat.
“Beberapa titik yang menimbulkan masalah di antaranya dalam proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatan awal kapal, proses rekrutmen, pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi, dan berikutnya proses pengawasan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dalam webinar bertajuk “Mempertanyakan Komitmen Multi Pihak dalam Melindungi ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing” di Jakarta, Rabu (14/4).
Oleh karena itu, menurut Ida, evaluasi dan pembenahan mutlak harus dilakukan pada tahapan-tahapan tersebut agar dampak masalah yang ditmbulkan saat ABK bekerja di atas kapal bisa ditekan secara signifikan.
Dalam melakukan pembenahan, lanjut Ida, perlu bersinergi dengan kementerian/lembaga guna mewujudkan tata kelola penempatan dan perlidungan awak kapal Indonesia lebih baik.
Terjebak Perbudakan
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengakui adanya ABK Indonesia, terutama awak kapal perikanan berbendera asing yang terjebak perbudakan modern di laut. Masalah yang sering dihadapi didominasi penipuan, penahanan gaji, kerja melebihi batas waktu, hingga kekerasan fisik dan seksual.
Ia menambahkan, lantaran masih banyaknya kasus yang menimpa awak kapal Indonesia di kapal perikanan berbendera asing, maka perlu ada perbaikan tata kelola penempatan awak kapal.
Menurut Ida, upaya perbaikan terus dilakukan pemerintah, termasuk melalui penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlidungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) berupa peraturan pemerintah untuk penempatan dan perlindunga awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing./
“Saat ini RPP Perlindungan Awak Kapal masih diajukan di Sekretariat Negara (Setneg). Kita tunggu saja prosesnya,” pungkas Ida./


