www.bisnistoday.co.id
Tuesday , 23 June 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Pemerintah Atur Ulang Devisa Hasil Ekspor
Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Atur Ulang Devisa Hasil Ekspor

MENTERI PERINDUSTRIAN, Agus G Kartasasmita,di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan baru untuk mendorong nilai tambah pengembangan produk dalam negeri atau lebih dikenal dengan hilirisasi industri. Hal ini semata utnuk memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dan menjadi penggerak bagi transformasi pertumbuhan ekonomi.

“Dengan menjadikan industri sebagai penggerak utama hilirisasi SDA, selain adanya nilai tambah sebuah komoditas, hilirisasi juga menyediakan lapangan kerja, memberikan peluang usaha dan memperkuat struktur industri,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (1/11).

Menperin menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang merupakan aturan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.

Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Komoditas yang dikenakan wajib DHE SDA yaitu produk dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

“Sama seperti aturan sebelumnya, dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir SDA tetap diwajibkan untuk memasukkan DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” jelas Agus.

Tambah Pos Tarif Ekspor

Dalam aturan terbaru, dalam keterangan Menperin,  transaksi eksportir mengalami perubahan. Bagi eksportir yang memiliki komoditas dengan nilai ekspor lebih dari USD250.000, wajib menempatkannya pada bank khusus atau LPEI dengan jumlah paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, terdapat penambahan komoditas hilirisasi sebanyak 260 pos tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023.

Penempatan nilai ekspor atas DHE SDA memiliki potensi pemanfaatan mencapai 69.5% dari total ekspor atau setara USD203 Miliar. Sehingga, Indonesia memiliki potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri melalui instrumen penempatan DHE SDA.

Agus menambahkan, jika sebelumnya eksportir hanya mendapatkan insentif pajak penghasilan dari dana DHE SDA yang ditempatkan di deposito, maka dengan PP yang baru selain insentif pajak penghasilan, ekportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik dan dapat diberikan insentif lain oleh K/L atau otoritas terkait.

“Selanjutnya, bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban DHE SDA akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor,” ujarnya.

Penerapan Beberapa Negara

Saat ini, Menurut Agus G Kartasasmita, beberapa negara sudah melakukan praktik penempatan DHE SDA.  Di Malaysia, eksportir diberikan kewajiban untuk menempatkan DHE ke perbankan domestik paling lambat enam bulan setelah tanggal ekspor.

Sedangkan Thailand mewajibkan devisa masuk ke perbankan domestik paling lambat satu tahun setelah transaksi ekspor dan wajib ditempatkan selama 120 hari, dan jika ditransaksikan diperlukan persetujuan dari bank komersial domestik. Sementara itu, India memberikan jangka waktu penempatan ke rekening domestik paling lambat 9-15 bulan.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Eko S. A. Cahyanto menyampaikan, dalam kondisi perekonomian global yang cenderung melemah saat ini, penguatan cadangan devisa menjadi kebijakan yang perlu diambil.  Apalagi, imbas dari perang Rusia-Ukraina yang berlarut-larut semakin mempengaruhi ekonomi global.

“Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam optimalisasi pemanfaatan SDA untuk masyarakat, melalui PP ini, pemerintah berkomitmen mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam kemakmuran rakyat,” papar Eko./

Archives

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gandeng ID Food, Koperasi Ekspor Gambir ke India dan Pakistan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri asal Sumatera...

Pameran Pertanian
Ekonomi & Bisnis

Bertema SDM Unggul dan Hilirisasi Pangan, UPT Pelatihan Kementan Semarakkan Pameran PENAS XVII 2026

BINUANG, Bisnistoday - Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang mendukung pelaksanaan Pekan...

Menaker
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Menaker Yassierli : Pekerja Mesti Menyikapi Tantangan Dunia Kerja Baru

BANDUNG, Bisnistoday - Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (AI), otomatisasi, transformasi digital, ekonomi...