JAKARTA, Bisnistoday- Berdasarkan luas baku sawah nasional yang mencapai 7,46 juta hektare, diperlukan subsidi pupuk sebanyak 21 juta ton. Namun, pemerintah baru bisa memenuhi subsidi pupuk sebanyak 9 juta ton, di mana untuk tanaman pangan, yakni padi baru teralokasikan subsidi pupuk sebanyak 6,1 juta ton.
“Jika dibandingkan dengan anggaran yang digunakan rata-rata dari 2014 sampai 2020, yakni sebesar Rp28,1 triliun, maka nilai manfaatnya mencapai di atas 250 persen,” kata Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Syahrul di Jakarta, Senin (25/1).
Syahrul mengungkapkan meski dengan alokasi yang terbatas, berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), nilai tambah produksi tanaman sebagai dampak dari kebijakan pupuk bersubsidi mencapai Rp98,4 triliun.
Berdasarkan data Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) tahun 2018, produksi tanama padi Indonesia mencapai 5,19 ton per hektare (ha). Volume tersebut lebih tinggi dari negara produsen beras lainnya, seperti Thailand yang hanya 3,09 ton per ha; Filipina 3,97 ton per ha; India 3,88 ton per ha; serta Pakistan 3,84 ton per ha.
Dalam data Balitbangtan, tercatat produktivitas tanpa subsidi pupuk untuk tanaman padi mencapai 4,19 ton per ha atau turun 18,09 persen; sedangkan tanaman jagung sebesar 4,24 ton per ha turun 24,06 persen.
Ada pun potensi penurunan produksi tanpa subsidi untuk padi sebesar 9,86 juta ton dengan nilai Rp51,79 triliun; sedangkan potensi penurunan produksi jagung sebesar 6,8 juta ton dengan nilai Rp21,41 triliun.
Sebelumnya, isu penyaluran subsidi pupuk sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian di Istana Negara, Senin (11/1).
Presiden menilai dana yang digelontorkan oleh Negara untuk subsidi pupuk mencapai Rp33 triliun, namun tidak sejalan dengan produksi yang dihasilkan. Oleh karenanya, Presiden meminta agar subsidi tersebut dievaluasi.
Keterlambatan Penyaluran
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyebutkan masih ada 57 kabupaten/kota yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berdampak pada keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Berdasarkan data dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya 483 kabupaten/kota yang memiliki jatah pupuk bersubsidi.
Dari 483 kabupaten/kota tersebut, ada 426 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK, sedangkan 57 kabupaten/kota lainnya belum menerbitkan SK sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
“Jadi carut marut pupuk ini juga kenapa pupuk subsidi tidak sampai di kabupaten, karena totalnya ada 57 (kabupaten/kota) yang belum menerbitkan SK pupuk bersubsidi,” kata Sudin.
Sudin pun meminta agar Kementan bersama PT Pupuk Indonesia, selaku produsen dan BUMN yang ditugaskan untuk penyaluran pupuk bersubsidi, dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri./