www.bisnistoday.co.id
Minggu , 12 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Penetapan RUU PPSK Menjadi Undang-undang Sebaiknya Ditunda
HukumNASIONAL & POLITIK

Penetapan RUU PPSK Menjadi Undang-undang Sebaiknya Ditunda

RUU PPSK: INDEF menyarankan sebaiknya penetapan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang ditunda untuk menjaga optimisme ekonomi di tahun 2023
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Penetapan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang sebaiknya ditunda untuk menjaga optimisme ekonomi di tahun 2023 dan mengantisipasi gejolak sektor keuangan dengan adanya perubahan aturan.

“Kami melihat adanya tantangan ekonomi tahun depan yang membutuhkan fokus pada akselarasi dan menjaga kualitas pertumbuhan pasca Pandemi Covid-19,” kata Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufikurahman dalam diskusi publik bertajuk “Menelaah RUU PPSK: Bagaimana Masa Depan Sektor Keuangan Indonesia” di Jakarta, Jumat (25/11).

Apalagi, lanjut dia, tahun 2023 merupakan tahun politik yang biasanya akan banyak kampanye dari berbagai partai maupun calon, mengingat tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak baik itu legislatif hingga eksekutif.

Maka dari itu, menurut Rizal, RUU P2SK setidaknya bisa ditetapkan saat sudah lengkap dan mengakomodir semua pemangku kepentingan melalui berbagai public hiring atau perekrutan publik berbagai lini.

Selain itu, diharapkan pula RUU P2SK bisa ditetapkan saat kondisi stabilitas ekonomi sudah terkendali dan kualitas pertumbuhannya terjaga, terutama saat sektor keuangan sudah stabil dan harga barang di dalam negeri sudah bisa mendorong konsumsi rumah tangga, serta aspek kualitas pertumbuhan ekonomi lainnya.

Ia pun meminta pembahasan RUU P2SK dilakukan secara partisipatif dan terbuka dari berbagai pemangku kepentingan serta para pelaku sektor keuangan melalui diskusi dan konsultasi publik.

Jika sebelum penetapan RUU tidak dilakukan konsultasi publik terlebih dahulu, dirinya berpendapat hal tersebut akan sangat berisiko, di tengah UU Cipta Kerja yang juga masih dalam proses perbaikan usai keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Keduanya sama-sama menggunakan metode omnimbus law, sehingga jangan sampai kalau ini tergesa-gesa pada akhirnya akan terulang kejadian seperti UU Cipta Kerja dan pada akhirnya menambah pekerjaan rumah pemerintah,” tuturnya.

Rizal pun menekankan saat ditetapkan nantinya, RUU P2SK harus berfokus pada stabilitas, percepatan, serta menjaga kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Masukan Masyarakat

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR,  Anis Byarwati mengatakan RUU PPSK memerlukan banyak masukan dari masyarakat agar lebih komprehensif.

“Kami berharap semakin banyak kelompok masyarakat, akademisi dan para pakar yang menyuarakan berbagai masukan untuk RUU PPSK. Agar semakin banyak opini di dengar, Panja semakin tahu aspirasi masyarakat dan diakomodasi dalam RUU ini,” tutur Anis dalam diskusi bertajuk “RUU PPSK; Solusi atau Ancaman Bagi Sistem Keuangan”.

Dia mengatakan sudah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan telah disampaikan dalam rapat Panja RUU PPSK Komisi XI DPR. “Poin penting adalah transformasi sistem keuangan dari Bailouts menjadi Bailins yaitu sektor keuangan yang menanggung kerugian saat terjadi krisis bukan masyarakat,” ujarnya.

Anis menjelaskan bahwa RUU PPSK yang sedang dibahas Panja yang disusun DPR dan dilengkapi pemerintah, terdiri dari 28 bab, 719 pasal, dan disusun dengan metode omnibus.

Menurut dia, ada sekitar 12 UU terkait yang diubah oleh RUU PPSK yaitu UU terkait Perbankan, UU tentang Dana Pensiun, UU tentang Perkoperasian, UU tentang Pasar Modal, UU tentang Surat Utang Negara (SUN), UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU tentang Perasuransian.

“RUU PPSK diharapkan dapat mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan fundamental sektor keuangan,” ucapnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Tim Kejati DKI
Hukum

Pengamat Minta Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Kementerian PU Diproses Transparan

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi sorotan publik, setelah Tim...

Lucius Formappi
Hukum

Formappi Minta KPK Tindak Tegas Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik keras upaya...

Hukum

Penyidik Kejati DKI Jakarta Geledah Ruang Menteri PU dan Gedung Cipta Karya

JAKARTA, Bisnistoday – Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan...

Hukum

Arc’teryx Equipment Amankan Hak Merek Logo dari Perusahaan Tiongkok di Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday - Arc’teryx Equipment mencatatkan kemenangan hukum signifikan di Indonesia terkait pendaftaran...