JAKARTA, Bisnistoday – Tim kuasa hukum pengembang kawasan properti Proyek Strategis Nasional (PSN) 2024 Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada sebuah media online pada Jumat, 19 Juli 2024. Somasi itu terkait unggahan berita pada akun media sosial instagram dan konten video pada akun Youtube yang berjudul “Nestapa Warga Utara Tangerang, terimpit Proyek Raksasa PIK 2/ LIPSUS” pada tanggal 16 Juli 2024.
Muannas menyebut, narasi pada konten unggahan tersebut mengandung undur berita hoaks atau penyebaran berita bohong dan menyudutkan.
“Kami keberatan dengan judul serta narasi-narasi dalam video di akun Youtube Kumparan yang berjudul “Nestapa Warga Utara Tangerang, terimpit Proyek Raksasa PIK 2/ LIPSUS” serta unggahan pada akun media instagram Kumparan yang kami nilai sangat tendensius, terlalu mendramatisir, dan tidak berdasarkan fakta hukum,” kata Muannas dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Muannas menyebut, ada sejumlah point narasi yang diduga mengandung unsur hoaks, yaitu:
“…Pengembang PSN PIK 2 mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak, warga menuduh pengembang sudah menimbun lahan-lahan mereka meski ganti rugi pembebasan lahan belum diterima, Adapun harga yang ditawarkan ke Masyarakat terlalu rendah”.
“suara sumbang tak datang dari semua warga lebih banyak yang memilih diam, diduga ada intimidasi yang diterima warga saat pembebasan lahan”.
Narasi-narasi tersebut menurut Muannas tidak terbukti karena fakta hukumnya, pembangunan yang dilakukan PIK 2 tidak merugikan warga karena perolehan tanah sudah sesuai dengan kesepakatan antara pengembang PIK 2 dengan warga atau masyarakat. PIK 2 juga tidak melakukan penggusuran massal secara paksa karena tanah warga dimaksud telah dimiliki dengan itikad baik melalui jual beli antara warga atau masyarakat dengan Pengembang PIK 2 sesuai dengan UU Pertanahan/Agraria.
Lebih lanjut Muannas menyatakan, pembelian tanah dilakukan dengan harga wajar dan pantas, dan ganti rugi pembebasan tanah telah diterima warga atau masyarakat sepenuhnya sehingga masyarakat bersedia melepaskan tanahnya kepada Pengembang PIK 2 tanpa adanya intimidasi.
“Masuknya PIK 2 dalam PSN telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah dilakukan penilaian dan penelitian oleh pemerintah,”ujarnya.
Selain itu, lanjut Muannas, judul “Nestapa Warga Utara Tangerang, terimpit Proyek Raksasa PIK 2/ LIPSUS” dinilai memberikan pandangan yang negatif bagi para pembaca atau penonton, yang dapat menggiring opini publik dengan informasi yang tidak benar serta dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Melalui somasi ini kami memberikan waktu 2×24 jam kepada media online dimaksud untuk segera menghapus dan take down postingan di instagram dan di youtube mereka. Terkait dengan konten dan narasi dalam video dan unggahan dalam Instagram tersebut, maka berimplikasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE Jo. Pasal 45 A UU ITE,” tegasnya.
Diketahui proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah masuk ke jajaran Proyek Strategis Nasional (PSN) 2024. Proyek ini rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 1.755 hektar dengan nilai investasi mencapai Rp 40 triliun. PIK 2 diharapkan mampu menjadi destinasi yang menarik untuk berwisata serta mampu membuka lapangan kerja baru serta membangkitkan ekonomi nasional.