www.bisnistoday.co.id
Kamis , 16 Juli 2026
Home OPINI Gagasan Peningkatan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang KA, Wewenang Siapa?
GagasanOPINI

Peningkatan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang KA, Wewenang Siapa?

KAI Ingatkan Bahaya Perlintasan Sebidang Kereta.
KAI ingatkan bahaya Perlintasan Sebidang./
Social Media

Oleh : VP Public Relations KAI, Joni Martinus

Perubahan perlintasan sebidang Kereta Api dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

“KAI siap mendukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan Kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api.”

Hingga April 2021, KAI mencatat terdapat total 5.797 perlintasan sebidang dimana 4.477 diantaranya tidak dijaga. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta pasal 110, Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada 2020, KAI telah menutup 470 perlintasan sebidang. Lalu pada 2021 ini, KAI telah menutup sebanyak 91 perlintasan sebidang.

“Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2, dimana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian yaitu KAI,” ujar Joni.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang, serta melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat.

Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama. Sebagai informasi, telah terjadi 268 kecelakaan di perlintasan sebidang pada 2020 lalu. Sedangkan di 2021 ini sudah ada 91 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tutup Joni.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Koperasi Indonesia Masih Pelaku Pinggiran Dari Lintas Bisnis Modern

POSISI koperasi Indonesia hingga saat ini masih berada di pinggiran perekonomian nasional...

Stasiun Gambir
Gagasan

Proyek Stasiun Gambir Jangan Korbankan Layanan Utama Perkeretaapian

JAKARTA, Bisnistoday -Sebagai penyelenggara perkeretapian terbesar, PT KAI berencana menyulap Stasiun Gambir...

Calon penonton mencari tiket Piala Dunia (Dok:David Ramos/Getty/AFP/AlJazeera)
GagasanSport & Health

Mengemas Hasrat sebuah Tontonan

PIALA Dunia bukan sekadar panggung akbar tempat para bintang sepak bola beraksi....

Logo Peradilan
Gagasan

Kembalikan Hukum Sebagai Panglima “Rechtsstaat” bukan Hukum Untuk Mengabdi Kekuasaan “Machtsstaat”

JAKARTA, Bisnistoday - Bangsa Indonesia mesti mengembalikan landasan hukum sebagai panglima, atau...